SENTANI (PT) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, Titus Lao Mohi mengatakan, sejak tanggal 3 Desember 2019, telah mengumumkan bagi pasangan perseorangan wajib mengumpulkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil, untuk memenuhi dukungan sebanyak 10.340 dukungan KTP atau Suket.

“Itu nanti tersebar di 18 distrik. Tahapan ini sudah jalan dan penyerahan dukungan perseorangan akan dilakukan pada 19 sampai 23 Februari 2020 di Oksibil,” katanya.

Sedangkan untuk pendaftaran akan dilakukan pada bulan April tahun 2020, sementara untuk perseorangan mendahului dengan menyerahkan dukungan KTP.

“Sebelumnya pendaftaran bersamaan perseorangan dan partai, namun sekarang perseorangan mendahului, setelah KPU verifikasi, selanjutnya itu mendaftar lagi dengan partai dan perseorangan,” ujarnya.

Sementara, sosialisasi ke masyarakat sudah dilakukan diupayakan kedepan akan sosialisasi untuk masyarakat memahami.

“Agar setelah dilampirkan dalam dukungan B1KWK itu juga dalam dilakukan jangan sampai masyarakat tidak tau,” imbuhnya. (ai/sri)

LEAVE A REPLY