JAYAPURA (PT) – Polisi berhasil mengungkap modus baru atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3,5 ton yang disimpan dalam sebuah gudang di Jalan Baru Tobati, Distrik Jayapura Selatan.

Seorang pelaku berinisial BY, (25) yang merupakan sopir truck ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, Minggu (12/1) siang.

Ihwal kecurigaan polisi bermula saat sedang patroli.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP. Yosias Pugu bersama anggotanya mencurigai salah satu rumah di belakang Timung Dewi (tempat pijat).

Saat diperiksa, halaman rumah itu dipenuhi tong dan drum berisi solar.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas mengatakan, barang bukti solar tersebut telah diamankan di markasnya.

Sementara otak di balik penimbunan BBM itu masih didalami, berdasarkan keterangan dari BY.

“Baru satu orang yang kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas temuan kasus BBM bersubsidi ini,” kata Gustav seraya memastikan tak ada hubungan kerjasama pelaku dengan karyawan SPBU.

Temuan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sebuah truck yang dimodivikasi menjadi mobil box.

Di dalamnya terdapat satu unit tangki kotak berkapasitas di atas 1000 liter.

Setiap selesai mengisi BBM pada tangki truck, pelaku kemudian memindahkan isinya ke tangki besar yang berada didalam mobil.

Selanjutnya, mengisi BBM pada SPBU lainnya hingga tangki penuh, lalu disembunyikan ke dalam gudang.

“Ada 4 SPBU yang dilalui pelaku di Kota Jayapura. Modusnya, setelah mengisi BBM di satu SPBU, pelaku mencari tempat untuk menyedot isi tangki truk ke dalam tangki besar di dalamnya,” kata Gustav kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (13/1).

Dia mengaku temuan ini merupakan baru di jajaran Polresta Jayapura Kota setelah sebelumnya pernah mengungkap kasus serupa dengan modus memperbesar tangki bawaan mobil. Kasus itu terjadi pada 2019 lalu.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Sugeng Ade Wijaya menyebutkan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam kasus ini.

Mengingat, anggotanya tengah melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sopir itu.

“Saat ini baru BY yang berperan sebagai sopir yang kami tangkap. Kami masih selidiki siapa pemilik BBM dan siapa yang memerintahkan sopir itu,” jelas Sugeng.

Dia pun menegaskan jika BY dijerat dengan Pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Sementara ini, Kepolisian Resort Kota Jayapura akan berkordinasi dengan pihak Pertamina agar memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU untuk bersih dari praktek penimbunan BBM. (Paul)

LEAVE A REPLY