SENTANI (PT) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti berupa Ganja dan sabu dari hasil penemuan di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura dan penangkapan pengiriman Sabu ke Wamena, dengan cara dibakar.

Dari temuan di Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura berupa ganja 135,39 gram dengan sabu 19 paket berat 1,37 gram, serta dari penangkapan pengiriman sabu dari Jayapura ke Wamena 1,49 gram dari tangan empat tersangka berinisial JK, AM, TB dan H.

“Kami mengamankan dari keempat tersangka, JK dan AM berupa tiga paket sabu seberat 1,43 gram yang diamankan di Wamena dan H berupa 5 paket sabu seberat 0,49 gram di Hamadi Jayapura Selatan. Sementara TB merupakan perantara dari transaksi penjualan Sabu dari Jayapura ke Wamena,” kata Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Jayapura, Samsul Alam.

Pengiriman paket Sabu dari Jayapura ke Wamena itu, dari keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak empat kali dan barang tersebut didapat H dari seseorang yang berinisial P di luar Papua.

“Sementara kami masih melakukan koordinasi  dengan BNNP Papua dan BNNP Makassar untuk pengembangan lebih lanjut meski kasus ini sudah di Kejaksaan,” ujarnya.

Saat ini keempat tersangka yang merupakan satu jaringan pengiriman sabu dari Jayapura ke Wamena itu dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman empat tahun penjara. (Irfan)

LEAVE A REPLY