JAYAPURA (PT) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Yosina Insyaf dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Sarmi.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 132.91.3846 tahun 2019 tertanggal 3 September 2019, diserahkan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH mewakili Gubernur kepada Plh. Sekda Kabupaten Sarmi, Drs. Flavius Yaas, di Jayapura, Rabu, (19/2).

Doren Wakerkwa mengatakan, ia mewakili Gubernur Papua menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Tetap kepada Wakil Bupati Sarmi, kepada Pemkab Sarmi melalui Sekda Sarmi.

Selanjutnya diserahkan kepada Bupati dan DPRD untuk melakukan pembahasan untuk putuskan calon Wakil Bupati Sarmi yang baru.

Doren menyatakan, beredarnya surat yang menyatakan Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf tidak bersalah itu hoax.

“Surat yang beredar di masyarakat itu hoax, yang benar adalah surat yang kami serahkan secara resmi kepada pemda Sarmi melalui sekda mewakili bupati,” ujarnya.

Doren berharap, SK yang sudah diterima tersebut dapat dijalankan, selanjutnya DPRD dan Bupati Sarmi segera berkoodinasi untuk segera membuat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Tertib/Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Sarmi sisa jabatan 2017-2022.

“SK tersebut dapat dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak, pemerintah provinsi hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga ia berharap agar kondisi perpolitikan di Papua tetap terjaga dan semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf, Selasa (18/2/2020) dini hari di L’avenue Apartment and Residence, Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan.

Yosina terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011.

Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 2.3 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

“Optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” ucap Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono melalui siaran persnya, Selasa (18/2/2020). (Lambert/Sri)

LEAVE A REPLY