SENTANI (PT) – Patroli maupun razia yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura berhasil mendapati 61 pelanggar lalu lintas di Sentani Kabupaten Jayapura, Selasa, (25/2).

Patroli jalan raya pada seputaran Kota Sentani oleh Unit Patwal Satuan Lantas Polres Jayapura yang dipimpin Danru 2 Aipda Irwan Jayadi Kusmara bersama anggotanya menyasar para pengendara ataupun pengemudi yang melanggar dan mendapati 12 pengendara yang melanggar.

Dilanjutkan dengan razia dengan sasaran roda dua yang berlangsung di depan kantor Satuan Lalu Lintas tepatnya di jalan raya Sentani depan Masjid Al Aqsa yang dipimpjn KBO Lantas Polres Jayapura Aiptu Ramlan Jaya bersama anggota Lantas.

Dimana dari kegiatan razia itu, terjaring sebanyak 49 kendaraan roda dua.

“Jadi, ada 2 kegiatan di waktu dan tempat yang berbeda, pertama melalui anggota Patwal melaksanakan patroli di seputaran Sentani dilanjutkan dengan sore harinya razia dengan sasaran kendaraan roda dua, dari kedua kegiatan tersebut terjaring sebanyak 61 pengendara ataupun pengemudi yang kesemuanya kami berikan sanksi berupa tilang,” jelas Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kasat Lantas AKP. Andika Temanta Purba.

Dikatakan, pelanggarannya bervariasi, diantaranya tidak memakai helm, tidak memliki SIM, STNK ataupun habis masa berlakunya.

Selain itu, ada juga kendaraan angkutan umum yang ditilang, karena ngetem sembarangan/tidak pada tempatnya, serta truck dengan pelanggaran terkait tata cara muatan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan secara konsisten melakukan patrol dan razia untuk membuat Sentani khususnya dan umumnya Kabupaten Jayapura para pengendaranya bisa tertib.

“Ini demi keselamatan bersama antar sesama pengguna jalan, mari kita jadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri kita sendiri,” pungkasnya. (Irfan/Sri)

LEAVE A REPLY