SENTANI (PT) – Guna melokalisir dan membatasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemkab Jayapura melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau luas di Kompleks Pasar Lama.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan, pembatasan berskala besar yang akan diterapkan di Pasar Lama itu dilakukan untuk mengurangi ruang gerak sejumlah orang yang sudah masuk dalam ODP dan PDP Covid-19 di daerah itu.

“Kita akan menerapkan pembatasan yang lebih luas di Pasar Lama. Hal ini untuk melokalisir penyebaran Covid-19,” kata Mathius Awoitauw dalam rilisnya di media Center Covid 19 Kabupaten Jayapura.

Pemerintah memastikan dalam jangka waktu tertentu aktivitas masyarakat di wilayah Kompleks Pasar Lama yang terdiri dari dua Kelurahan itu akan diisolasi secara mandiri selama 14 hari di bawah pengawasan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

“Tidak ada aktivitas, semua masyarakat di situ wajib diisolasi mandiri,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Distrik Sentani, Erol Daisiu mengatakan, Kompleks Pasar Lama saat ini sudah masuk dalam kategori daerah merah atau zona merah akibat adanya indikasi penyebaran Covid-19 yang tidak terdeteksi di tengah masyarakat di wilayah itu.

“Mereka yang pulang kegiatan dari Gowa itu terbanyak di situ. Kemarin ada PDP yang meninggal dan orang tuanya juga sedang dirawat,” katanya.

Selain itu, kata dia, sejumlah warga dan kerabat dari PDP yang meninggal itu sudah melakukan kontak erat dan semua warga yang melakukan kontak erat itu saat ini sedang sakit.

“Kami ada terima laporan dari RT setempat bahwa mereka yang melakukan kontak dengan PDP yang meninggal itu sudah sakit. Kan ada yang memandikan, ada yang mengantar ke tempat pemakaman. Makanya kami minta tim gugus tugas segera lakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh warga Pasar Lama,” imbuhnya. (ai/sri)

LEAVE A REPLY