JAYAPURA (PT) –  Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang masa tanggap darurat penanganan Covid-19 hingga 04 Juni 2020.

Hal itu akibat masih merebaknya wabah virus corona  di Papua.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua, selama 28 hari, 2 kali masa inkubasi Covid-19.

“Mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 akan berakhir tanggal 6 Mei 2020 serta kasus Covid-19 di Papua masih tinggi,” ujar Wagub kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama Forkompimda di Gedung Negara, Selasa (5/4).

Wagub KT berharap dengan libur selama 28 hari ini, warga mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita harapkan bisa menekan angka penularan Covid-19 yang terus meluas ini, pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Wagub juga minta kepada Pemda  Kabupaten/Kota Jayapura untuk lebih aktif lagi mengawasi taksi-taksi, sebab masih banyak warga naik dan kebanyakan tidak menggunakan masker.

“Berdasarkan pengamatan, masih banyak di antara saudara-saudara kita yang masih perlu dilakukan edukasi,,” katanya.

Wagub menambahkan, jumlah kasus corona positif di  Papua per hari ini (Selasa) berjumlah 147 orang.

Oleh karena itu, Ia mengingatkan warga masyarakat di 5 wilayah, yakni, Mimika, Kota dan Kabupaten Jayapura, Nabire dan Keerom untuk lebih disiplin dengan tinggal di rumah, ibadah di rumah, keluar rumah wajib pakai masker,” imbaunya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY