JAKARTA (PT) – Manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat.

Tidak hanya satu atau dua kali saja Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat bahkan yang bersangkutan kerap “bermain-main” di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat.

Namun, Partai Demokrat bukanlah partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Partai Demokrat masih bisa mentolerir dan masih memberikan kesempatan kepada Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.

Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum SBY kehilangan istri tercintanya, pada bulan Juni 2019, dimana Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin partai.

Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat.

Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020.

Pada saat pelaksanaan kongres pun, Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya kongres yang secara aklamasi memutuskan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020–2025.

Hal ini menjadi berbeda ketika Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025.

“Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Saudara Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Faktanya, surat keputusan susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020,” tegas Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dalam rilis yang diterima www.papuatoday.com

Ia mengatakan, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan Subur Sembiring telah melewati batas.

Atas dasar pengaduan tersebut, maka Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota.

“Jadi keputusannya menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada Subur Sembiring,” bebernya.

Selain itu, rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat itu didasari oleh fakta bahwa Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah.

Bahkan Subur Sembiring melakukannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

“Karena perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi. Ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (4) kode etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan,” tegasnya.

Tak hanya itu, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

“Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring,” jelasnya.

Ini Isi Surat Keputusan DPP Partai Demokrat

1. Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat.

2. Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

3. Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.

4. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

5. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat.

Kami juga menghimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat.

Kami juga meminta seluruh jajaran pengurus baik pusat maupun daerah serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (ist/rm)

LEAVE A REPLY