Gubernur Papua, Lukas Enembe didampingi Plt. Sekda Papua, DR. Ridwan Rumasukun berbincang dengan Pj. Bupati Yalimo, DR. Ribka Haluk usai dilantik di Gedung Negara

“Ribka Haluk Jadi Pj. Bupati Yalimo”

JAYAPURA (PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH secara resmi melantik Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua,
Ribka Haluk sebagai Penjabat Bupati Yalimo.

“Sebagai Penjabat Bupati Yalimo, bertugas menyelesaikan konflik Pilkada yang terjadi di Yalimo,” tegas Gubernur Lukas Enembe saat melantik Ribka Haluk di Gedung Negara, Kamis (26/8).

Gubernur meminta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan KPU maupun tokoh masyarakat Yalimo.

“Sebagai Bupati harus membicarakan dengan KPU mengenai tahapan dan jadwalnya. Saya sudah sampaikan Mendagri, kalau ini berkepanjangan saya kasih keputusan kepada yang terpilih Erdi Dabi sebagai Bupati,” terang Enembe.

Enembe menilai jika konflik Pilkada Yalimo tidak diselesaikan dengan cepat, maka akan mengganggu roda pemerintahan serta aktivitas masyarakat di daerah tersebut.

“Tidak bisa lama-lama begini, karena jalur utama sudah dipalang masyarakat menyebabkan akses jalur darat ke Wamena tidak dilalui,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Gubernur bahwa konflik Pilkada di Yalimo harus mempertemukan antara dua paslon Bupati.

“Msalah ini harus dibicarakan dengan kandidat 01 dan 02. Kalau ikuti ketentuan sebenarnya yang terpilih adalah Erdi Dabi,” terangnya lagi.

Sebagai anak daerah Yalimo, Ribka Haluk dipandang mampu menyelenggarakan hal tersebut dengan membangun komunikasi dengan semua pihak.

“Bupati bicarakan dengan KPU jadwal mereka, bagaimana penyeleisaiannya. Saya yakin mereka tidak mampu laksanakan, karena masyarakat sudah emosi, sudah kali pemilihan dan terpilih lagi lalu dibatalkan, pasti akan masalah besar,” bebernya.

Gubernur meminta KPU Papua dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sebab Pilkada sudah dua kali digelar dan dimenangkan oleh Erdi Dabi.

“Kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi. KPU harus jalankan tugasnya dengan baik juga,” imbuhnya.

Ia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasikan Erdi Dabi tidak dapat dibenarkan, sebab Mahkamah Konstitusi tidak mengetahui masalah di Papua.

“Mereka tidak tahu masalah di Papua,” cetusnya.

Gubernur kembali mengingatkan Ribka Haluk agar dapat menjadi jembatan penyelesaian konflik di Yalimo, serta tetap menjalankan roda pemerintahan.

“Ibu Bupati menjadi jembatan penyelesaian konflik, roda pemerintahan di sana tidak boleh putus. Tidak boleh ada pemalangan. Tidak boleh berkepanjangan dan masalah lagi yang menimbulkan korban orang banyak,” tandasnya. (ing/rm))

LEAVE A REPLY