JAYAPURA (PT) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan apresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh 10 individu berintegritas.

Alex berharap hal ini dapat menginspirasi masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

Demikian disampaikan pada acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 serta penyerahan hadiah bagi pemenang kompetisi Jaga Data dan Mascot Challenge 2021 di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, belum lama ini.

“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah. Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” ujar Alex.

Ia menyebutkan secara rinci satu per satu dari sepuluh individu yang menerima penghargaan, terdiri dari tujuh orang dengan kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi dan tiga orang kategori Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

“Pelapor gratifikasi inspiratif serta insan UPG yang terpilih merupakan individu berintegritas yang tidak sekedar menjalankan tugas, tetapi menginspirasi kita semua dengan terobosan dan inovasi yang melebihi batas kemampuannya,” kata Alex.

Pada saat yang sama KPK juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021.

JAGA Data Challenge adalah kompetisi datathon pertama yang diusung oleh JAGA, platform pencegahan korupsi yang dikelola oleh KPK.

“Pemenang 1 JAGA Data Challenge kategori mahasiswa, yaitu Tim PVDV2 dari Politeknik Statistika STIS Jakarta. Sedangkan, kategori umum diraih Tim Anak Ayam dari BB Com. Dan, pemenang JAGA Mascot Challenge, yaitu Udinkarno dengan kreasi maskot bernama Mr. Tups,” sebut Alex.

Menutup sambutan, Alex berharap bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang puncaknya diperingati pada 9 Desember, menjadi momentum untuk mengobarkan semangat pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pencegahan korupsi memerlukan dukungan, keterlibatan, partisipasi dan peran serta masyarakat.

Alex juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak swasta untuk tidak menggoda para pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan memberikan gratifikasi, uang pelicin, uang terima kasih atau fasilitas lain dalam bentuk apapun.

”Memang gratifikasi itu tak lepas dari godaan mitra kerja kita. Untuk itu, perlu kita bangun kesadaran masyarakat bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah dibayar oleh negara berdasarkan pajak yang dipungut rakyat. Artinya, rakyat sudah membayar pelayanan atau jasa yang diperolehnya, sehingga tidak perlu lagi memberi sesuatu,” pungkas Alex. (ist/rm)

LEAVE A REPLY