JAYAPURA (PT) – Sebanyak 34 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa jabatan tahun 2023-2028 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Wempi Wetipo di Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11).

“Saya atas nama pemerintah dan pribadi mengucapkan selamat kepada 34 orang anggota MRP yang baru saja sama-sama
mengambil sumpah janji-nya. Semoga saudara-saudari diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengemban tugas selama lima tahun ke depan,” ungkap Wamendagri saat menyampaikan sambutannya.

Menurutnya, kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

“MRP adalah lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Wetipo bahwa MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Dimana peran itu tercermin dalam kewenangan yang dimiliki, diantaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kemudian memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama dengan Gubernur.

“Tak hanya itu, MRP juga memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua,” tambah Wempi.

Selanjutnya menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya serta memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati serta Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

“Kepada semua anggota MRP diharapkan agar melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat Papua dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

“Secara khusus saya juga berpesan kepada para kepala daerah serta seluruh unsur Forkompimda, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Dian)

 

Editor : Ronald

LEAVE A REPLY