JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dan UMS 0,5 persen dibandingkan 2024. Demikian disampaikan Pj. Gubernur Papua, Ramses Limbong Rabu (11/12). Gubernur Ramses menyatakan, penetapan UMP dan UMS Papua 2025 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua. “UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.850 per bulan, naik 6,5 persen atau sebesar Rp261.578. Sementara UMS sebesar Rp4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp21.429,” kata Ramses.
Ramses mengharapkan, pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia juga berharap para pekerja dan pengusahan bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua. “Tentunya perubahan sekecil apapun pasti bermanfaat. Kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka,” ujar dia.
Lanjut dia, pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut. “Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, bisa kita (Pemprov Papua, red) ambil alih untuk menetapkan,” tandasnya. (Dian)