JAYAPURA (PT) – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diinstruksikan agar segera membayar tunjangan tambahan penghasilan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara sebelum libur Natal 25 Desember 2018 dan tahun 1 Januari 2019.

Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua agar segera menyelesaikan TTP ASN yang masih menunggak.

“Kepada keuangan agar segera memproses TPP, tidak ada alasan atau hambatan bagi SKPD untuk membayar TPP itu,” tegas Sekda Hery Dosinaen dalam arahannya pada upacara Bela Negara di halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Senin (17/12).

Sebab, kata Sekda Hery Dosinaen, berdasarkan laporan yang diterima, masih ada beberapa SKPD yang belum menyelesaikan TPP.

Apalagi, lanjut Sekda Hery Dosinaen, anggaran untuk pembayaran TPP sudah disiapkan. Namun demikian, disiplin ASN harus tetap ditingkatkan, sebab hal itu merupakan kewajiban.

“Saya ingatkan disiplin terus ditingkatkan dan menjalankan kewajibannya dalam tugas,“ tandasnya.

Pembayaran TPP itu, ujar Sekda Hery Dosinaen, merupakan bentuk perhatian gubernur kepada ASN dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, meskipun tahun ini ada keterlambatan didalam pembayaran TPP.

“Saya kembali ingatkan agar pembayaran TPP menjadi perhatian. Semua kepala SKPD wajib menyelesaikan TPP bagi ASN,” tandasnya.

Seperti diketahui penilaian TPP dilihat dari daftar kehadiran dan aktivitas kerja pegawai.

Semua hasil penilaian TPP tergantung dari kehadiran pegawai itu sendiri.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun menyebutkan TPP akan dibayarkan langsung tiga bulan.

“Jadi, untuk triwulan pertama sudah bisa diminta dan SK sudah keluar minggu kemarin” kata Ridwan, Senin 30 April 2018.

Berkas yang diajukan SKPD yang bersangkutan tergantung dari tingkat kehadiran pegawai dan aktivitas disiplin pegawai.
”Makin rajin pegawai, makin banyak ia memperoleh tunjangan ini,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY