JAYAPURA (PT) – Di penghujung akhir tahun, Anggota DPR Papua, John NR Gobai menggelar hearing publik dengan thema “Mau Diapakan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Papua” yang dihadiri Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) Perwakilan Papua, sejumlah mahasiswa dan para aktivis dengan membahas berbagai masalah pelanggaran HAM di Papua dan penyelesaiannya.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, diskusi itu bagaimana menggagas refleksi siatuasi HAM selama 2018, juga semacam melihat kembali penanganan kasus HAM masa lalu.

“Makanya saya sampaikan dua kasus HAM berat, yakni kasus Wasior dan Wamena. Lalu bagaimana kasus Paniai? Nah ini yang kita diskusikan sekarang,” kata Ramandey di Jayapura, Senin (31/12).

Ia menilai bahwa kebiasaan baik dengan menggelar hearing yang dilakukan anggota DPR Papua itu, harus disadari dan dilakukan anggota DPR Papua lainnya, untuk menyerap kegelisahan dan masalah hukum di masyarakat.

“Bagaimana kasus-kasus HAM di Papua? Ada kasus HAM berat dan konflik. Tapi, kasus Nduga menurut saya otoritas sipil bupati dan DPRD Nduga harus bertindak,” jelasnya.

Bahkan tegas John Gobai, yang perlu dilakukan bupati dan DPRD serta didukung gubernur, Pangdam dan Kapolda adalah bantuan sosial yang mendesak.

Selain itu, lanjutnya, memulangkan masyarakat ke Kabupaten Nduga.
Jangan membiarkan masyarakat mengungsi atau keluarkan mereka dari Nduga.

“Tim independen juga harus segera dibentuk. Sedangkan, kasus Wamena dan Wasior tahun ini Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya ke Komnas HAM untuk diperbaiki. Jadi, kami mohon maaf kepada korban dan keluarganya karena kasus Wasior dan Wamena serta Paniai masih berlarut-larut,” ungkapnya.

Namun yang paling penting, kata Ramandey, pihaknya masih menagih janji gubernur menyelesaikan draf Pergub terkait korban pelanggaran HAM, karena akan menjadi payung hukum dalam konteks sipil dan hak ekosob.

“Jadi butuh payung hukum agar ada penangan bersama antara pemprov dan pemerintah pusat guna memenuhi hak korban,” tandasnya.

Sementara Anggota DPR Papua, John Gobai mengatakan, kesimpulan dari agenda ini, maka 2019 pihaknya bersama komnas HAM akan mendorong penyelesain kasus-kasus HAM di Papua.

“Salah satunya mendesak panglima TNI mengizinkan anggotanya diperiksa dan masyarakat dapat memberikan keterangan, untuk memenuhi UU HAM,” ujar legislator Papua ini.

Apalagi kata Gobai, HAM dalam UU Otsus ini juga pekerjaan bersama, DPR Papua, Pemprov dan pemerintah pusat.

“Tapi kami akan pertanyakan ke pemerintah pusat maksud UU Otsus yang dapat membentuk Pengadilan HAM dan KKR, karena dalam UU 27 tahun 2004 pengadilan HAM tidak ada di Papua,” bebernya.

Namun, dalam UU Otsus, kata John Gobai, ada pasal yang mengatur itu. Tapi UU terkait KKR juga sudah dibatalkan MK.

“Jika mau serius, maka harus ada KKR dan Pengadilan HAM di Papua. Kami juga harap 2019, agar penyampaian aspiasi ke DPRP dari berbagai Ormas, kami minta polisi jangan tahan mereka atau tidak membolehkan mereka datang ke DPR Papua,” ujar John Gobai.

Sebab menurut John Gobai, ini hak berpendapat. Biarkan saja mereka datang dan apapun aspirasinya. Selain itu, ia berharap agar 1 Juli dan 1 Desember tak ada lagi tindakan kepolisian berlebihan.

“Biarkan mereka berekspresi untuk mengeluarkan pendapatnya, toh berekspresi tidak langsung Papua Merdeka kan?,” imbuhnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY