JAYAPURA – Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM bahwa pemahaman sangat penting terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah didasarkan pada kondisi dan keadaan yang terjadi saat ini.

Menurutnya, masih terjadinya KKN akibat lemahnya penguatan dan pemahaman maupun kualitas pekerjaan.

Kemudian dilain pihak, lemahnya kepatuhan terhadap implementasi sistem pengendalian intern terhadap ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku

“Sebab banyak terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam proses spesifikasi barang dan jasa. Kemudian perencanaan kontrak yang karena lemahnya pemahaman dan pengetahuan dari pejabat pembuat komitmen itu sendiri,”ungkapnya dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan kemitraan LKPP-APIP dan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Papua, Rabu (14/6/2017).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua menggelar kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikhususkan bagi aparatur pengawas pemerintah provinsi maupun pejabat pembuat komitmen.

“Atas dasar itulah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melakukan bimbingan teknis terkait pengembangan kapasistas bagi aparatur pengadaan barang dan jasa di pemerintah provinsi,”terang Elysa.

Dikatakannya, kegiatan Bimtek tersebut juga tidak terlepas dari fungsi dan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemprov Papua dalam melaksanakan tugasnya.

Dimana, lanjutnya, mereka diharapkan mampu memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaran tugas maupun fungsi instansi pemerintah.

“Sebab kita juga ingin aparatur pengawas pemerintah provinsi bisa memberikan peringatan dini serta meningkatkan efektivitas manajamen resiko pada penyelenggaraan tugas maupun fungsi pemerintah. Selain itu, dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaran tugas maupun fungsi pemerintah,”terangnya.

Demikian halnya dengan pejabat pembuat komitmen, diharapkan pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap pengadaan barang dan jasa yang mutlak adanya. Hal demikian, dapat dilihat dari tugas pokok dan kewenangannya yang sangat strategis terutama pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Oleh karenanya, semoga dengan keterlibatan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini sedapat mungkin mampu meminimalisir potensi terjadinya kesalahan dan kekeliruan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kedepan,”tandasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY