JAYAPURA – Meskipun Pemerintah Provinsi Papua bersama DPRP telah berupaya melobi pemerintah pusat agar penggunaan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) digeser untuk pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020, namun belum juga membuahkan hasil yang memuaskan bagi Pemprov Papua termasuk DPRP.

Wakil Ketua I DPRP, Edoardus Kaize mengungkapkan, jika hasil konsultasi Pemprov Papua bersama DPRP ke pemerintah pusat untuk menggeser DTI untuk pembangunan venue PON XX tahun 2020, tidak bisa dilakukan.

“Kita sudah konsultasi ke Bappenas maupun Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Seskab dan Sesneg berkaitan penggunaan dana tambahan infrastruktur untuk digeser dari Dinas Pekerjaan Umum maupun Dinas Perhubungan ke Dinas Pemuda dan Olahraga, itu tidak bisa,” ungkap Edoardus Kaize.

Oleh karena itu, lanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRP harus melakukan rasionalisasi terhadap RAPBD tahun 2018 untuk memenuhi kebutuhan rill terutama pembangunan venue PON XX tahun 2020.

“Jika hanya sekedar menganggarkan maka itu untuk habis-habiskan anggaran saja, lebih baik tidak usah. Lebih baik digeser kesana untuk pembangunan venue PON XX. Kalau misalnya dari hasil raionalisasi itu bisa dapat Rp 2 triliun saja, itu sudah bagus,” jelasnya.

Menurut Edo Kaize, jika menggeser dana tambahan infrastruktur Rp 1,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur PON XX, maka tentu akan berdampak kepada bidang yang lain. Apalagi, kata Edo Kaize, ini nanti bertabrakan dengan aturan dan akan mempersulit di daerah-daerah yang akan mendapatkan program-program itu, terutama akses-akses jalan, alat transportasi baik jalan laut maupun jalan darat.

“Jadi lebih baik kita lakukan sinkronisasi, rasionalisasi. Itu lebih baik dari pada kita geser,” terangnya.

Sehingga, tambahnya lagi, tidak perlu menggeser dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 1,3 triliun ke Dinas Olahraga dan Pemuda sehingga tidak menabrak aturan. Bahkan, kata Edo Kaize, DAK infrastruktur sudah jelas peruntukannya, sehingga tidak bisa digeser.

“Kalaupun digeser, harus ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengubah alokasi khusus terhadap satu penganggaran, “ ujarnya.

Menyoal Inpres PON XX, Edo Kaize mengatakan, jika terakhir sudah sampai di Menko PMK dan sudah ditandatangani.

“Sekarang tinggal Presiden Jokowi yang nanti akan melanjutkan ke Gubernur Papua untuk di input,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya berharap agar dinas-dinas yang berkaitan dengan PON XX untuk berkomunikasi langsung dengan kementerian terkait untuk meminta dukungan anggaran.

“Misalnya Dinas Perhubungan, untuk kesiapan  PON itu butuh fasilitas angkutan dan segala macamnya, ya dinas perhubungan yang punya komunikasi langsung harus kesana. Juga kesehatan, PUPR dan lain-lain,” imbuhnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY