Soedarmo : Pelantikan Pejabat Kedepankan Profesionalisme Kinerja

JAYAPURA (PT) – Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo mengingatkan supaya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pengisian jabatan kosong selalu mengedepankan profesionalisme kinerja pegawai.

“Jangan sampai ada unsur suka atau tidak suka serta atas dasar kepentingan politik,” tegasnya dalam arahannya saat melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 547 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur, Senin (14/5/2018)

Sekedar diketahui, dari 547 pejabat yang dilantik terdiri dari 137 orang untuk jabatan Eselon III, 399 Eselon IV dan 11 untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OPD.

“Karena dalam suatu organisasi kalau tidak diisi oleh para pejabat yang memang memiliki kompetensi yang baik, dedikasi, disiplin, integritas serta etika norma yang tinggi, maka mustahil suatu OPD bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap pejabat yang telah dilantik telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai seorang pimpinan.

Tak hanya itu, menurutnya bahwa pejabat yang dilantik juga mampu meningkatkan kinerja dari masing-masing OPD, untuk kesejahteraan masyarakat diatas negeri ini.

“Sebab pelantikan berdasarkan ijin dari Kementerian Dalam Negeri dengan surat Nomor 821/4376/Otda, tertanggal 11 Mei 2018, tentang persetujuan pengisian dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Papua,” bebernya.

Penetapan pejabat tersebut, lanjutnya bahwa telah melalui mekanisme maupun aturan yang berlaku. Diantaranya melalui penilaian Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melalui usulan kepala OPD masing-masing.

“Pelantikan ini sudah sesuai mekanisme dan aturan perudang-undangan yang berlaku. Namun bila ada kekeliruan tentu akan dilakukan pergantian sebagaimana mestinya sesuai bunyi surat keputusan (SK),” tuturnya.

Di kesempatan itu, Pj. Gubernur juga menyoroti pelantikan perwakilan cabang dinas akibat imbas dari pengalihan pegawai dari kabupaten ke provinsi. Dimana satu pejabat ada yang mesti membawahi lima hingga tujuh kabupaten.

“Bagi saya ini luar biasa namun saya minta perlu untuk dievaluasi. Sebab maksimal satu orang dua kabupaten membawahi. Sebab bila lebih dari dua maka kinerja tak bisa efekif. Untuk itu, saya harap hal ini bisa dievaluasi untuk kedepan lebih dimaksimalkan kinerja maupun pengawasannya,” tambahnya. (ing/dm)

LEAVE A REPLY