Resmi, 1 Desember Libur Fakultatif

JAYAPURA – Memasuki masa raya Advent jelang Perayaan Natal 25 Desember mendatang maka Kamis (1/12/2016) Pemerintah Provinsi Papua menetapkan sebagai hari libur fakultatif. Hal ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua No. 188.4/419/tahun 2015 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2016.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Papua, Tomi Israil Ilolu, SE, MM kepada wartawan di Kantor Gubernurkemarin menghimbau agar hari libur bersama digunakan sebagai hari doa bersama dimana adanya perayaan Hari Advent persiapan kedatangan hari kelahiran Tuhan Yesus Kristus.

“Hari advent, kita semua mempersiapkan diri dan saling menghormati dimana hari itu hari besar bagi semua umat nasrani untuk mempersiapkan kedatangan Tuhan Yesus Kristus,”katanya.

Ditegaskannya, libur fakultatif bersama hanya berlangsung selama satu hari saja dan keesokkan harinya Jumat (2/12) para ASN dilingkungan Pemprov Papua sudah masuk kerja seperti biasa. Lebih jauh dijelaskannya, libur 1 Desember ini mengingat dalam UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 No.135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4151) sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 No.112, Tambahan Lembaran Negara RI No.4884). Dimana Papua sebagai daerah otonomi khusus mempunyai kekhususan. (tim)

LEAVE A REPLY