Kewenangan Tiga SKPD Dialihkan Ke Provinsi

JAYAPURA – Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Papua kewenangannya bakal dialihkan ke Pemprov. Tiga SKPD tersebut Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (28/11) usai membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kelembagaan Se-Papua menyatakan, pelimpahan kewenangan tiga dinas tersebut sesuai dengan konsep Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dimana urusan tersebut diserahkan kepada Pemprov Papua kemudian akan dibuat Perda yang akan menjadi urusan pembantuan ke kabupaten/kota.

 

“Kita masih menunggu Permendagri yang merupakan Juknis dari pada OPD. Untuk it, lewat pertemuan hari ini diharapkan dapat dibicarakan sehingga ada satu solusi yang bisa memberikan kejalasan tentang OPD kabupaten/kota,”terangnya.

Meski akan dilimpahkan ke Pemprov Papua, Asisten Elysa mengakui, pembiayaan atau anggaran untuk tiga dinas sampai tahun 2017 masih akan dianggarkan. “Tiga urusan anggaran dinas ini masih ditetapkan dalam program APBD kabupaten/kota,”jelasnya.

Menurutnya, seharusnya pengalihan tiga dinas ini akan lebih efektif dibahas pada tahun 2017 sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Oleh sebab itu, saat ini masih harus dilakukan penyesuain-penyesuaian yang dilihat dari tingkat kesulitan di provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, lanjutnya, sampai saat ini Pemprov Papua masih mempunyai kesulitan tersendiri dimana tingkat kesulitan tersebut disesuaikan dengan UU Otsus di Papua.

“Papua salah satu daerah kekhususan disamping Papua Barat, Aceh dan Jogjakarta. Kekhususan tersebut kita sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing provinsi,”ucapnya. (tim)

LEAVE A REPLY