JAYAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua bakal terus menggalakkan operasi penertiban minuman keras (miras) bukan saja di Kota Jayapura melainkan di seluruh kabupaten di Papua.

“Operasi penertiban minuman keras dan beralkohol tidak hanya dilakukan pada wilayah Kota Jayapura saja melainkan akan dilakukan pada 28 kabupaten di Papua,”ungkapnya kepada wartawan kemarin.

Disamping itu, ia juga meminta kepada semua distributor dan penjual miras dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan di keluarkan oleh Gubernur Papua yang sudah ditandatangani oleh seluruh Bupati dan Wali Kota.

“Mulai tahun ini kami akan secara terus menerus melakukan operasi penertiban dan mengesekusi langsung penjual termasuk distributor sehingga tercipta rasa aman dan tertib di lingkungan masyarakat,”terangnya.

Dijelaskannya, hasil sitaan barang bukti miras yang sudah diamankan dari operasi penertiban dalam waktu dekat akan dimusnahkan.

Dan itu menunggu petunjuk dari Gubernur dengan berkordinasi dengan instansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan dan Korwas PPNS Polda Papua.

Sekedar diketahui, Satpol PP Papua hingga awal bulan Februari ini berhasil menyita 3006 botol miras yang terdiri dari golongan a sebanyak 1.370 kaleng, golongan b sebanyak 69 botol dan golongan c sebanyak 399 botol.

“Ini sebagai upaya pemberantasan minuman keras akan terus gencar dilakukan Satpol PP Provinsi Papua. Ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum,”katanya. (tim)

LEAVE A REPLY