MERAUKE – Kinerja pelaksanaan program Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahun 2016 dinilai belum optimal.

Hal itu dilihat dari tingkat realisasi terhadap target yang telah ditetapkan, dimana rata-rata baru mencapai 64,94 persen.

Sampai bulan Nopember 2016 proporsi total kegiatan bersumber dana Otsus yang realisasi anggarannya sudah sesuai target sebesar 67, 90 persen sedangkan sisanya 32,10 persen belum sesuai.

Sedangkan dari sisi capaian kinerja outputnya hanya 45, 02 persen dari total kegiatan yang didanai dana Otsus Tahun 2016.

Diantara bidang-bidang perioritas Otsus, bidang yang realisasi kinerja maupun anggarannya sudah sesuai target yakni bidang pendidikan 62,50 persen dan bidang kesehatan 60, 53 persen.

Hal itu dikemukakan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE, M.Si ketika membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otsus Papua wilayah Adat Mamta dan Anim Ha di Hotel Itece Merauke, Kamis (30/3).

Lanjut Gubernur, Musrenbang Otsus Papua wilayah adat merupakan satu terobosan baru dan bersejarah dalam upaya memenuhi hak-hak dasar masyarakat asli Papua melalui pelaksanaan Otsus yang sudah berlangsung sejak tahun 2002 hingga 2017.

Kebijakan Otsus yang sudah berlangsungselama lima belas tahun diharapkan membawa perubahan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

“Meskipun segelintir orang beranggapan pelaksanaan Otsus ini gagal tapi kita terus berusaha agar pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua berjalan dengan baik,”ujar Gubernur.

Gubernur berharap, sebagai forum antar pemangku kepentingan maka Musrenbang Otsus wilayah adat agar benar-benar dimanfaatkan untuk mengindentifikasi permasalahan dan kebutuhan pembangunan masyarakat asli Papua.

Termasuk juga membicarakan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam upaya implementasi urusan bersama seperti Prospek, Kartu Papua Sehat (KPS) dan GERBANG MAS HASRAT Papua dan pendidikan lintas kabupaten/kota.

Selain itu, forum ini juga harus benar-benar dimanfaatkan untuk menyelaraskan usulan rencana penggunaan dana Otsus pemerintah kabupaten/kota sebesar 80 persen dan usulan rencana penggunaan dana Otsus pemerintah provinsi sebesar 20 persen, serta merekomendasikan upaya-upaya perbaikan mekanisme dan sasaran implementasi urusan bersama. (ist/rm)

LEAVE A REPLY