BIAK – Kurang lebih 15 tahun (tahun 2002-2016) pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus ) Papua dan pemerintah pusat telah mengalokasikan dana pembangunan mencapai Rp 59,51 trilliun.

Dana tersebut terdiri dari dana Otsus Rp 47,9 triliun yang bersumber dari 2 persen dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Dan dana Infrastruktur Rp 11,2 trilliun yang merupakan dana tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus Papua.

Seluruh dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan pembangunan di Papua meliputi sejumlah program prioritas yakni pembangunan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan infrastruktur.

Demikian dikemukakan Asisten Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Drs. Elia I. Loupatty, MM saat membacakan sambutan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH disela-sela pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrembang Otsus) berbasis wilayah adat tahun 2017 Musrenbang yang berlangsung di Hotel Asana, Biak, Kamis (30/3).

Loupatty mengatakan, dengan anggaran tersebut maka pelaksanaan pembangunan di Papua terus digenjot dan telah membuahkan hasil disejumlah bidang.

Namun demikian, diakui juga bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua belum maksimal.

Pendapatan perkapita penduduk Provins Papua terutama penduduk asli selama periode 2010-2014 terindikasi sangat lambat, yaitu hanya sebesar 1,50 persen pertahun.

Sehubungan dengan itu, Pemprov Papua telah membentuk tim monitoring yang bekerjasama dengan Pusat Kebijakan Keuangan Daerah Universitas Cenderawasih (Keuda Uncen) dalam mencermati dengan seksama hasil evaluasi penggunaan dana Otsus Kabupaten/Kota sebesar 80 persen dan penggunaan dana Otsus bagian Provinsi 20 persen.

“Dana dari hasil evaluasi tersebut telah mengistruksikan kepada para pimpinan daerah untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan kedepan. Tingkat kepatuhan Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana Otsus pada setiap bidang prioritas di tahun 2016 dapat dikatakan cukup baik dalam memenuhi amanat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Perdasus No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otsus,”terangnya.

Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari rata-rata dana Otsus Kabupaten/Kota yang dialokasikan untuk bidang pendidikan baru mencapai 26,21 persen.

Sedangkan untuk bidang kesehatan sebesar 20,35 persen kemudian infrastruktur dasar sebesar 22,93 persen dan ekonomi kerakyatan 16,93 persen.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, Msi menyatakan, maksud dan tujuan Musyawarah Perencanan Pembangunan Otsus wilayah adat di Provinsi Papua dimaksudkan sebagai forum antar pemangku kepentingan dalam rangka membahas usulan Rencana Pembangunan Dana Otsus Pemerintah Provinsi 20 persen dan Pemerintah Kabupaten/Kota 80 persen.

Dan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam implementasi prospek dan Kartu Sehat Papua (KPS).

Sedangkan tujuan yang diharapkan dari terlaksananya forum Musrembang, Kepala Bappeda menjelaskan bahwa pertama, terindentifikasinya permasalahan dan kebutuhan mansyarakat asli Papua yang terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan Otsus Papua, baik yang didanai dengan dana Otsus Provinsi 20 persen maupun yang didanai dana Otsus Kabupaten/Kota 80 persen.

Serta permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam implementasi Prospek dan KPS.

Kemudian kedua, tersusunnya usulan Rencana Penggunaan Dana Otsus Pemerintah Provinsi Papua 20 persen maupun usulan Rencana Penggunaan Dana Otsus Pemerintah Kabupaten/Kota 80 persen Se-Provinsi Papua yang mampu mewujudkan tujuan dan sasaran pelaksanaan Otsus Papua, yakni peningkatan kualitas hidup Orang Asli Papua ( OAP).

“Hasil-hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Musrenbang Otsus wilayah adat Provinsi Papua tahun 2017 adalah pada level out put kegiatan dihasilkannya rumusan permasalahan dan kebutuhan pembangunan masyarakat asli Papua,”bebernya.

Mengenai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam implementasi Urusan Bersama (UB) yakni Prosepel, KSP, Gerbang Mas Hasrat Papua dan Pendidikan Lintas Kabupaten/Kota.
Adanya usulan Rencana Penggunaan Dana Otsus Pemerintah Provinsi Papua 20 persen maupun usulan Rencana Penggunaan Dana Otsus Pemerintah Kabupaten/Kota 80 persen serta implementasi kebijakan UB, yaitu Prospek, KPS, Gerbang Mas Hasrat Papua, pembangunan perumahan dan pengelolaan Pendidikan Lintas Kabupaten/Kota bermanfaat bagi masyarakat Papua, terutama OAP.

“Pada level manfaat rencana progran kegiatam pembangunan bersumber dana Otsus baik 20 persen maupun 80 persen yang disepakati bersama dalam forum Musrenbang Otsus wilayah adat bermanfaat bagi OAP. Pada level dampak, manfaat yang dihasilkan melalui pelaksanaan program dan kegiatan bersumber dana Otsus 20-80 membawa perubahan berupa peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat OAP,”tandasnya. (lam/al/rm)

LEAVE A REPLY