JAYAPURA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua diminta bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua.

Hal ini ditegaskan oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, SH.

Dikatakan, merujuk pada amanat UU No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dimana semua institusi negara yang ada di Papua harus membantu Gubernur Papua.

Kecuali Tentara Nasional Indonesia (TNI) selaku pertahanan keamanan stabilitas negara dan justisia yg mengadili perkara yaitu Pengadilan Tinggi Papua termasuk fiskal/moneter, hubungan luar negeri dan agama.

“Sedangkan sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pada pasal 65 menyebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah punya kewajiban untuk melaksanakan sesuatu sesuai kondisi Papua. Untuk itu, semua institusi negara yg bekerja di Papua harus mendukung kebijakan Gubernur Papua,”tegas Doren.

Dengan demikian, sesuai dengan undang-undang maka Gubernur tidak bisa diintervensi oleh Institusi manapun kecuali Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri yang memanggil ataupun mengundang para Gubernur Se-Indonesia termasuk Gubernur Papua.

“Khusus di Papua tidak ada seorang atau lembaga manapun mengundang Gubernur atau berbicara seorang Gubernur dalam pelaksanaan kegiatan kamtibmas atau coffee morning. Yang bisa hadir itu mewakilinya dalam rapat seperti itu harus ada undangan resmi. Dan seperti yang disampaikan Kabag Protokol maka kami tidak menerima undangan,”terang Doren.

Asisten Doren menambahkan, tidak hanya Gubernur, Bupati/Wali Kota pun tidak bisa di intervensi kecuali koordinasi dalam rangka pembangunan daerah sesuai dengan pasal 66 UU No 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

“Bupati punya tugas dan kewajiban untuk melaksanakan kebijakan daerah . Sebab sistim ketatanegaraan kita sudah jelas garis komandonya yaitu presiden,”katanya lagi.
Lanjut Doren, tugas masing-masing dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

“Hal ini dijalankan sesuai tugas yang diberikan oleh negara. Dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ke overlepingan di lapangan,”imbuhnya.

Bahkan Gubernur Papua memiliki hak prerogatif sesuai Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otsus. (ama/rm)

LEAVE A REPLY