JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat yang disampaikan kepada PT Freeport Indonesia untuk penagihan atas pajak air permukaan tahun 2011 hingga sekarang.

“Surat tagihan yang kami sampaikan kepada PT. Freeport Indonesia itu kami kirimkan pekan lalu ke Kantor Perwakilan PTFI di Jayapura maupun kantor pusat di Jakarta,”ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua, Gerson Jitmau.

Dikatakan, putusan Pengadilan Pajak Jakarta atas perkara Pajak Daerah Air Permukaan yang dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Papua atas PT Freepoert Indonesia sudah sah. Sehingga, PT. Freeport wajib untuk membayar pajak.

“PT. Freeport Indonesia harus bayar pajak melalui kantor kas daerah dan kalau tidak bayar kita bisa secara paksa melakukan polisi line atau ijin yang dikeluarkan Gubernur Papua bisa saja dicabut,”tegasnya.

Oleh karena itu, Kadispenda Gerson menghimbau kepada PT Freerport Indonesia untuk segera melunasi utang pajak sebagaimana putusan pengadilan Pajak Jakarta.

“Hasil hitungan kami pajak air permukaan tahun 2011-2016 yang harus dibayar Freeprot kepada Pemprov Papua sebesar Rp 5 triliun lebih,”bebernya.

Sementara pajak tahun 2017, lanjut Gerson, PT Freeport Indonesia harus membayar pajak setiap bulan sebesar Rp 26 miliar. Sebab, sesuai putusan pengadilan bulan Januari 2017 bahwa PT Freeport Indonesia sudah harus membayar.

“Putusan pengadilan sudah final dan tidak ada banding lagi,”pungkasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY