JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program aplikasi berbasis elektronik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Rabu (26/4/2017).

Aplikasi elektronik tersebut dibuat untuk mendorong para pejabat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaannya dengan cara lebih mudah.

Sekretaris Daerah Papua, TEA. Hery Dosinaen, SIP, MKP mengatakan, meskipun pengaduan online dan e-LHKPN merupakan aplikasi baru, namun semua aparatur penyelenggara pemerintahan diharuskan untuk mengaplikasikannya.

“Semula kita lakukan secara manual, tapi dengan adanya program ini pasti lebih sederhana dan lebih cepat. Untuk itu sebagai aparatur wajib memberikan laporan mengenai harta kekayaan,”kata Sekda Hery.

Ia menekankan, wujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik merupakan salah satu misi Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, SE, MM.

Namun lanjut Sekda, hal ini merupakan suatu proses yang tidak mudah seperti membalikan telapak tangan, karena membutuhkan keseriusan dari semua pihak terutama aparatur penyelenggara pemerintahan.

“Semua masukan pasti mendapat penilaian dari berbagai pihak, tetepi ini harus dilakukan untuk membenahi hal-hal yang menjadi tuntutan semua pihak termasuk masyarakat,”ucapnya.

Menurutnya, adanya pengaduan online dan e-LHKPN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk pelaksanaan pemerintahan, terutama tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Namun lanjutnya, ketika sandingkan Papua dengan provinsi lain maka sangatlah berbeda, baik dari kondisi kearifan lokal, tingkat independen masyarakat terhadap pemimpin sangat erat dan kuat.

“Tidak kita pungkiri dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan banyak terjadi tantangan, kendala yang dihadapi pemimpin di daerah karena tingkat dependensi sangat erat. Namun kami tetap berkomitmen mampu terapkan aplikasi ini,”beber Hery Dosinaen.

Sementara itu, Inspektur Papua, Anggiat Situmorang yang juga bagian dari Tim Pokja Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Papua menjelaskan, adanya aplikasi pengaduan online dan e-LHKPN berdasarkan pada UU No 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.

Selain itu, Peraturan Gubernur Provinsi Papua No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Secara Elektronik, dan Peraturan Gubernur Papua No 18 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Launching Pengaduan Online dan Sosialiasi LHKPN merupakan wujud komitmen pemerintah provinsi Papua dalam pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan agar terwujud pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,”tandasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY