JAYAPURA – Kurang lebih 3.000 karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dinyatakan mengundurkan diri dalam arti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu akibat dilakukannya aksi mogok yang terjadi pada awal bulan Mei 2017 lalu sampai saat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar yang dikonfirmasi mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait Pemutusan PHK karyawan PT. Freeport Indonesia yang merupakan imbas dari penghentian izin ekspor biji konsentrat oleh pemerintah pusat.

Diakuinya, masalah yang dialami oleh karyawan Freeport ditangani langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.

“Kami Pemprov Papua tidak dilibatkan sama sekali oleh pemerintah daerah setempat
berkaitan dengan masalah PHK itu. Kami hanya mendapat laporan saja,”jelasnya.

Ia mengatakan, masalah tenaga kerja di Freeport sudah ditangani Pemkab Mimika dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Disinggung soal pembayaran hak karyawan yang di PHK berupa pesangon serta tunjangan lainnya yang menurut informasi belum dibayarkan, Yan kembali menegaskan tidak punya informasi apa pun.

“Padahal sesuai prosedur baik Freeport maupun Pemkab Mimika mesti melaporkan dan meminta bantuan kepada Gubernur Papua untuk penyelesaian masalah ini. Namun yang terjadi sebaliknya, Pemkab Mimika tidak pernah menyampaikan permohonan bantuan kepada Pemprov Papua,”bebernya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY