JAYAPURA – Guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi aparatur penerimaan pendapatan daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah khususnya pada pendapatan retribusi, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Papua menggelar bimbingan teknis bidang pendapatan Se-Papua di Aula Balai Diklat Pengembangan SDM Papua, Selasa (1/8/2017).

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Drs. Elia I Loupatty, MM dalam sambutannya mengungkapkan, bimbingan teknis ini dilakukan guna mewujudkan aparatur SKPD pengelola retribusi daerah dan UPTB/Samsat Se-Provinsi Papua sebagai aparatur agar memiliki pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan daerah (penagihan, pembukuan dan peloporan).

“Salah satu upaya optimalisasi pengelolaan Pendapatan Daerah khususnya pada Pendapatan Retribusi adalah melalui Peningkatan kapasitas pengelola pada Satuan Kerja Perangkat daerah,”terangnya.

Sebab, kata Loupatty pengelolaan penerimaan pendapatan daerah memiliki peran dan fungsi yang strategis. Dimana kredibilitas pemegang pengelolaan keuangan, kemampuan keilmuan dan professional SDM serta sistem administrasi keuangan akan sangat berpengaruh pada kesehatan manahemen kantor seperti pencatatan keuangan, pengelolaan laporan keuangan yang benar dan cepat sangat dibutuhkan.

“Pelatihan ini untuk mengajarkan berbagai hal yang menjadi tuntutan seorang aparatur atau bendahara dalam mengelola keuangan dengan memanfaatkan computer secara optimal,”jelasnya.

Diharapkan melalui kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, professional aparatur pengelolaan penerimaan keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya. Sehingga kinerja pengelolaan keuangan daerah senantiasa konsisten dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam tata kelola penerimaan pendapatan daerah, selalu terjadi perubahan peraturan baik dengan terkait dengan penatausahaan penerimaan keuangan daerah yang berkaitan dengan perpajakan daerah,” katanya lagi.

Peserta kegiatan Bimtek ini berasal dari SKPD pengelola Retribusi Daerah yang terdiri dari SKPD pejabat Penandatangan SKRD, Kepala UPT dan Bendahara Khusus Penerima pada SKPD maupun UPT yang mengelola pendapatan retribusi. (ing/rm)

LEAVE A REPLY