JAYAPURA – Guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap status hukum warga Kota Jayapura sesuai dengan amanah UU No 1 tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan. Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bekerja sama dengan denominasi gereja menikahkan sebanyak 106 pasangan suami istri (Pasutri) dari 36 denominasi mengikuti nikah massal, di Gereja Pniel Kotaraja, Kamis (24/08/2017).

Walikota Jayapura dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Jayapura, RD. Siahaya, SH, MM mengatakan perkawinan Pencatatan Sipil memberikan manfaat dalam berbagai kepengurusan seperti akta kelahiran anak, dimana sebagai bentuk pengakuan hukum seseoran dari garis keturunan, hak warisan, kewarganegaraan dan kini menjadi fingsi statistik kependudukan yang sangta dibutuhkan setiap warga negara dalam penyelenggaraan pemerintah.

“Mengingat animo dan tingkat kesadaran warga kota jayapura dalam kepengurusan hak-hak sipil maka pemerintah jayapura emlalui disdukcapil berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat dengan bekerja dengan pemuka agama untuk membantu mendapatkan kepastian hukum terhadap status perkawinannya,”jelas Sekda

Lebih lanjut menurut Sekda, pernikahan adalah cermin tujuan dari setiap pasangan yang harus didasarkan pada nilai-nilai spiritual dan nilai sosial agar , dapat melahirkan generasi dan sumber daya manusia yang handal dan berkualitas.

“Pemerintah Kota Jayapura dalam melaksanakan proses pembangunan, mendorong semua gerak pembangunan itu berjalan untuk dirasakan oleh masyarakat di semua sektor pembangunan masyarakat harus merasakannya termasuk pelayanan adiministrasi kependudukan yang didalamnya ada pencatatan sipil bagi pasangan suami istri,”katanya.

Dikatakan akta pencatatan sipil perkawinan sangatlah penting dalam berbagai pengurusan terkait dengan kepentingan dalam memperoleh hak sebagai warga negara.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana nikah massal pencatatan sipil, Marice Pattinama, S.Sos mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan keluarga yang tercatat perkawinannya sesuai dengan Undang-undang perkawinan, dan terciptanya tertib administrasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga kota jayapura sehingga warga masyarakat dapat memiliki rasa tanggung jawab terhadapt kepemilikan dokumen tersebut.

Selain itu untuk memeriahkan HUT ke-72 Republik Indonesia tahun 2017 tingkat Kota Jayapura. Menurutnya, nikah massal pencatatan sipil yang dilakukan ditujukan kepada warga kristen protestan, katholik hindu dan budha, yang perkawinannya sudah sah menurut masing-masing agama dan kepercayaannya namun perkawinannya belum tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Nikah massal ini dilakukan secara gratis, ditujuhkan kepada warga nasrani, katholik hindu dan budha, yang pernikahanya sudah sah secara agama, namun belum tercatat di catatan sipil,”jelas Marice Pattinama. (lam/rm)

LEAVE A REPLY