JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memberikan batas waktu satu minggu kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar melengkapi pemberkasan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Saya kasih batas waktu satu minggu mulai dari sekarang, untuk pemberkasan UPTD dari SKPD. Kenapa saya berikan batas waktu, karena kementerian terkait yang mempunyai UPTD di provinsi juga harus melakukan perubahan,”ungkap
Asisten Bidang Perekonomian Sekda Provinsi Papua, Drs. Elia I Loupatty, MM.

Dijelaskannya, kelengkapan berkas UPTD dinilai sangat penting. Sebagai dasar untuk memberikan pendapat dan saran kepada kementerian dan lembaga yang mempunyai UPTD di Papua.

“Saya minta tolong minggu ini dilengkapi bagi SKPD yang mempunyai UPTD, ini sangat membantu. Sehingga kita juga bisa memberikan pendapat dan saran kepada kementerian yang mempunyai UPTD di Papua,”jelasnya.

Tentunya pemberian pendapat dan saran ini, kata Elysa Auri terkait dengan alokasi anggaran dari Kementerian dan lembaga terkait.

“Kalau kita tidak kasih pendapat, ya mereka kasih kurang,”katanya.

Diakuinya, pembentukan UPTD tentunya sesuai dengan keperluan daerah. Untuk itu dibutuhkan dukungan dan bantuan dari SKPD yang mempunyai UPTD dalam melengkapi berkas.

“Sampai hari ini ada saran dari mereka bahwa UPTD dibentuk sesuai dengan visi dan keperluan daerah. Artinya tidak semua harus kita gunakan, saya hanya mengharapkan bantuan dari SKPD yang mempunyai UPTD,”terangnya.

Ditegaskannya, bagi UPTD yang terlambat melengkapi berkas sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Akan diusulkan pengurangan atau bahkan aka nada yang non job di SKPD terkait.

“Saya minta kepada BKD agar yang dikeluarkan untuk UPTD agar ditarik kembali, karena saya lihat sampai saat ini masih ada pembahasan mengenai UPTD. Sambil menunggu pembahasan terkait UPTD selesai, untuk sementara masih tetapi menggunakan SK lama,”tandasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY