JAYAPURA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah menaati Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan April 2017 lalu. Salah satu aturannya adalah tidak memperbolehkan alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.

“PP Manajemen PNS dibuat untuk menertibkan mekanisme penempatan jabatan pimpi¬nan tinggi (JPT). Selama ini, pengisiannya kan nggak fair dan intervensinya terlalu kuat. Dengan PP No 11/2017 itu, aturan mainnya lebih diperketat jadi tidak bisa seenaknya,”ung¬kap Komisioner KASN, Tasdik Kinanto.

Menggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicholaus Wenda, SH, M.Si kepada wartawan menungkapkan, akan menindaklanjuti peratuan pemerintah tersebut.

“Saya belum menerima secara resmu isi PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN),”ujarnya,

Ia mengku, aturan tersebut sampai saat ini hanya sebatas membaca di berita namun secara tertulis regulasi itu belum dapat. Namun pihaknya meyakini dalam waktu dekat akan terima secara tertulis. Ia menambahkan, saat ini ada jabatan Kepala SKPD di Lingkup pemprov Papua yang dijabat oleh Polri seperti Kepala Satpol PP.

“Tentunya jika aturan tersebut sudah resmi diberlakukan, maka jabatan kepala Satpol PP tak dapat lagi diisi oleh pejabat dari TNI maupun Polri,” terangnya.

Untuk implementiasinya, masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa. Dan nanti akan kami segera dilaporkan kepada bapak Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH. (ing/rm)

LEAVE A REPLY