JAYAPURA – Mayoritas desa atau kampung di Provinsi Papua telah menerima penyaluran dana desa, sebagai implementasi dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, untuk penggunaan dana desa tersebut akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Ya, tentu dana desa di Papua akan diaudit, walaupun kita sadar kondisi geografis Papua yang sulit di jangkau,”ujar Masudi anggota Satgas Dana Desa Kementerian Desa kepada wartawan usai memberikan materi pada Rapat Koordinasi Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tahun Anggaran 2017, di Grand Abe Hotel Jayapura.

Masudi mengatakan, kampung-kampung di Papua yang sulit dijangkau dari pengawasan, maka timbul keinginan untuk melakukan penyimpangan. Inilah persoalan bukan saja di Papua daerah lain pun alami hal yang sama. Oleh karna itu, dalam pengawasan dana desa ini perlu keterlibatan inspektorat provinsi dan kabupaten/kota.

“Ini program dengan anggaran yang besar, jadi pengawasan harus optimal, sehingga dana ini benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung,”terangnya.

Dijelaskan, untuk melakukan audit dana desa di Papua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal menggandeng inspektorat dan akuntan publik. Audit dilakukan untuk memastikan seluruh dana tersalurkan dan digunakan sesuai peruntukan. Dana desa yang dialokasikan untuk Provinsi Papua tahun anggaran 2017 mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 4,3 triliun dibanding tahun 2016 sebesar Rp 3,3 triliun untuk lima ribuan kampung lebih yang tersebar pada 29 kabupaten/kota di provinsi Papua.

Selain melalukan audit, kata Masudi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kedepan juga akan melalukan pengawasan dana desa melalui Teknologi. Hal ini disebabkan karena dana desa yang meningkat setiap tahun belum bisa mengatasi ketimpangan di daerah.

“Sedang digarap tata cara pengawas melalui teknologi ini, sebab semua daerah di Indonesia sudah dapat dijangkau dengan internet, khusus untuk Papua tentu akan kita pasang solar cell setiap kampung yang belum ada jaringan listrik,”tandasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY