JAYAPURA – Komisi III DPR Papua menyambut baik kesepatakan divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Ketua Komisi III DPRP, Carolus Kia Bolly, SE, MM mengatakan, kesepakatan divestasi saham teresebut merupakan langkah maju yang telah dicapai dalam perpanjangan kontrak pertambangan yang nantinya dilakukan dalam bentuk IUPK dua kali 10 tahun hingga 2041.

Dijelaskan, sebagaimana UU No. 4 Thn 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan PP No. 1 Thn 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, salah satu pemegang saham yang dimungkinkan sesuai aturan tersebut adalah Pemerintah daerah dan BUMD.

“Sehingga dalam hal ini Komisi III menyarankan Pemerintah Provinsi Papua agar dapat menawarkan kepemilikan saham kita sebesar 10 persen dan Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil sebesar 5 persen,”jelasnya kepada wartawan.

Carolus mengungkapkan, permintaan tersebut harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua, DPR dan semua elemen masyarakat Papua.

“Ya ini harus segera ditindaklanjuti agar dapat dibahas dan dicantumkan dalam lampiran IUPK yang nantinya akan dibahas dan disusun secara teknis oleh Pemerintah Pusat dan PT FI,”imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, ini juga menjadi kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh Papua untuk menambah kekuatan fiskal daerah.

“Kendati ini masih bersifat kedalam, tapi nanti ini merupakan waktu yang tepat dan tentunya akan dibahas dan dibicarakan seperti apa kekuatan dan kemampuan pemerintah Papua dalam keikutsertaan penyertaan saham pada divestasi saham PTFI ini,”ungkapnya.

Ia mengatakan, Komisi III DPR Papua juga akan mendorong pembangunan Smelter di Kabupaten Mimika, sebab, pada salah satu point kesepakatan tercantumkan bahwa PTFI harus membangun smelter dalam kurun waktu lima tahun.

“Paling tidak, secara bertahap pada skala pemurnian tertentu dapat dilakukan di Timika, dan selebihnya misalnya dilakukan di smelter yang sudah ada atau dibangun di gresik,”bebernya.

Ia menambahkan, sebagaimana keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait penerimaan negara dari PTFI, menurutnya dipastikan akan ada perbaikan dibanding kontrak karya yang pernah dilakukan saat rezim sebelumnya.

Dimana penerimaan negara saat itu, berasal dari komposisi pajak Pemerintah Pusat, bea cukai, pajak pemerintah daerah dan royalti sesuai UU Minerba. Sehingga berkaca dari hal itu, DPR Papua berharap, saat ini dan kedepannya PTFI lebih konsisten untuk melaksanakan kewajiban pajak daerah kepada pemeirintah dan masyarakat Papua. (tis/rm)

LEAVE A REPLY