JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua tak menggubris hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang dinyatakan kalah, namun justru hal tersebut menjadi cambuk bagi Pemerintah Provinsi Papua dalam melakukan pemberantasan minuman keras di “Bumi Cenderawasih”.

Pemberantasan Miras tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol. Bahkan dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Papua bersama masyarakat rencananya akan turun langsung ke lapangan memberantas Minuman Keras (Miras) pada distributor.

Hal ini ditegaskan gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara, Kamis (19/10/2017). Menurut Gubernur, upaya pemerintah provinsi untuk memberantas miras mendapat dukungan penuh dari mayoritas masyarakat Papua.

“Yang pasti saat ini masyarakat akan turun membasmi semua (miras). Sudah jelas dalam waktu dekat dan masyarakat setiap hari akan membasmi semuanya,”kata Gubernur Lukas Enembe.

Lukas Enembe mengaku tetap akan melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih. Bahkan Pemerintah Provinsi Papua tidak akan pernah menempuh upaya banding terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut. Sebab menurutnya, dasar dari penerbitan Perda Miras, adalah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

“Banding, untuk apa itu? Kita (punya) UU (Otsus) yang lebih tinggi. Sekali lagi UU Otsus itu lebih tinggi dari peraturan setingkat menteri,”tegasnya.

Gubernur pada kesempatan itu mempertanyakan putusan PTUN yang tak mempertimbangkan status UU Otsus yang dimiliki Provinsi Papua. Sebab dengan keberadaan UU Otsus, Provinsi Papua diberi kewenangan untuk mengurus “dirinya sendiri”.

“(Pemprov) kalah sebenarnya dari sisi mana? Kita ini kan UU Otsus, kalau dengan alasan disandingkan dengan Permendagri, tentu posisi hirarki undang-undang kita lebih tinggi. Yang pasti keputusan PTUN dasarnya tidak ada. Kita pakai UU Otsus karena ada kewenangan di daerah. Oleh karena itu, apa yang diputuskan (PTUN Jayapura) itu tidak benar. Dasar apa dia menang itu?,”ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ratna Jaya, menyatakan mengabulkan sebagian isi gugatan penggugat, Anthonius Diance, yang membela kliennya, Theresia Sumendap. Gugatan tersebut terkait dengan perkara gugatan TUN Nomor 11/G/2017/PTUN.JPR berkaitan putusan TUN dari tergugat 1, dalam hal ini Gubernur Papua yang mengeluarkan surat perintah tugas Gubernur Papua nomor 300/1534/Set yang ditetapkan 9 Februari lalu.

Adapun ketika aparat Pemprov Papua melakukan penyitaan miras di salah satu toko, sang pemilik toko, melakukan gugatan balik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, gugatan yang diajukan Theresia Sumendap itu dimenangkan oleh majelis hakim.(ing/jg)

LEAVE A REPLY