JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua selaku penyelenggara KPU Kabupaten Jayapura, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, Mathius Awoitaiuw,SE,MSi dan Giri Wijayantoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura periode 2017-2022.

Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 83/Kpts/KPU.Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati  dalam Pilkada Kabupaten Jayapura tahun 2017, di di ruang rapat KPU Papua, Kamis (26/10/2017).

Hadir dalam pleno ini, Ketua KPU Papua, Adam Arisoy didampingi Komisioner KPU Izak Hikoyabi, Beatriks Wanane, Sombuk Musa dan Tarwinto. Pleno ini juga dihadiri oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Mathius Awoitaiuw,SE,MSi dan Giri Wijayantoro dan juga paslon nomor urut 5, Jansen Monim,ST,MT dan Abdurahman, meskipun akhirnya paslon ini “walk out” dari ruang rapat bersama dengan tim pendukungnya.

Dalam pleno ini hadir pula Asisten  I Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Jayapura, Abdurahman Basri dan Dandim 1701/Jayapura, Letkol Inf Nova Ismailiyanto. Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengungkapkan bahwa KPU Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura telah menyelesaikan Pilkada di Kabupaten Jayapura dengan baik, meskipun masih ada kekurangan-kekurangan yang terjadi, namun hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk kedepan menjadi lebih baik.

“Penyelenggara Pilkada Jayapura tahun 2017, sudah selesai dengan penetapan yang kita lakukan malam ini (kemarin,red) terhadap calon bupati dan wakil bupati terpilih, Mathius Awoitauw,SE,MSi dan Giri Wijayantoro,”ungkapnya.

Dikatakan, pleno penetapan pilkada Kabupaten Jayapura ini berdasarkan amanah dari PKPU nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan dan  jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.”Ini putusan mengikat dan bersifat final dan putusan MK pada tanggal 23 Oktober lalu dengan amar putusan dimana menghadili dan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dan menolak eksepsi dari pemohon,”katanya.

Selanjutnya, ujar Adam, pihaknya menyerahkan pleno penetapan kepada DPRD Kabupaten Jayapura, untuk selanjutnya dilakukan pleno penetapan oleh DPRD yang selanjutnya DPRD menyurat Kemendagri melalui Gubernur Papua untuk menerbitkan SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih.

“Kami harapkan selanjutnya adalah konsolidasi demokrasi, jangan ada lagi pengkotak-kotakan, semua harus lebur kembali dan bersatu dalam cita-cita pembangunan Kabupaten Jayapura,”ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,MSi menuturkan selama ini tidak ada pengkotak-kotakan di masyarakat Kabupaten Jayapura, yang terjadi hanya di tingkat elite saja, oleh sebab itu pihaknya mengharapkan dengan berakhirnya proses pilkada Jayapura, maka semua pihak harus menghargai proses yang telah berjalan selama ini.

Dengan pleno penetapan hari ini, Lanjut Mathius pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Bumi Khenambay Umbay yang mana telah menyalurkan aspirasi suara pada pilkada serentak lalu.”Masyarakat juga telah menjaga kamtibmas, hingga suasana di Kabupaten Jayapura, tetap kondusif, tidak seperti daerah lain, karena itu, saya harapkan masyarakat terus menjaga kondisi daerah sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan kita semua,”imbuhnya.(ama/jg)

LEAVE A REPLY