JAYAPURA-Di penghujung masa jabatan, tujuh  bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2018 mendatang dilarang melakukan pergantian (mutasi) pejabat, paling kurang enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Hal ini sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan dari tanggal penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.Hal ini diungkapkan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kepada wartawan di Jayapura, Selasa (31/10/2017).

“Petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, hal ini  sesuai dengan undang-undang ASN, para bupati diminta untuk tidak melakukan pergantian pejabat,”kata Auri.

Seperti diketahui, kata Elysa Auri mengatakan 2018, Papua sudah masuk dalam tahapan Pilkada, khususnya bagi Kabupaten Biak Numfor, Paniai, Deiyai, Jayawijaya, Mamberamo Raya, Puncak dan Mimika.”Sebagai contoh Kabupaten Jayapura, untuk itu kami harap kabupaten pelaksana Pilkada tidak melakukan itu,” sambungnya.

Agar seluruh proses Pilkada berjalan lanjar, ujar ia, setiap kepala daerah harus berupaya sebaik mungkin dengan berkoordinasi dengan pihak terkait mempersiapkan apa-apa saja yang diperlukan.

“Saya beberapa waktu lalu bersama kepala badan kepegawaian ke Jakarta, dampak bila hal ini dilakukan (pergantian pejabat.red) akan menyebabkan satu proses hukum yang melibatkan pimpinan daerah atau petahana yang melaksanakan Pilkada,”ujarnya.

Dia menambahkan, provinsi maupun kabupaten harus sama-sama mengikuti aturan-aturan ASN, “Sehingga pergantian pejabat tidak dilakukan sampai dengan selesainya Pilkada serentak 2018,”tambahnya.(ing/jg)

LEAVE A REPLY