JAYAPURA-Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH, menerbitkan larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Larangan pungli tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 356/12569/SET, tertanggal 27 Oktober 2017.

“Penerbitan surat edaran pungli ini dalam upaya pemerintah untuk mengupayakan pemberantasan Pungli secara terpadu,”kata Inspektur Papua, Anggiat Situmorang kepada wartawan di kantor gubernur, Senin (6/11/2017).

Dalam surat edaran tersebut, Lukas Enembe mewarning  dengan tegas dan memerintahkan seluruh pejabat dan pegawai untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Selain itu ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli dalam pelaksanaan tugas maupun fungsi instansi pemerintah,”kata Anggiat Situmorang.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta  SKPD dapat memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap stadar pelayanan maupun persyaratan pelayanan secara transparan.

“Gubernur dalam isi surat edaran juga siap menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungli sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil Ilolu mengatakan dengan beredarnya surat tersebut yang ditujukan kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Papua agar lebih memperhatikan tupoksinya dan melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap agar seluruh ASN khusunya yang melayani masyarakat agar kiranya tidak melakukan pungutan liar dan tetap terus melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaayanan publik,”ujarnya.

Tomi Israil juga melanjutkan dengan adanya Perpres dan himbauan langsung dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dalam pelayanan publik, agar kiranya bisa menjadi acuan bagi para ASN yang melayani Masyarakat.

“Apalagi Perpres dan himbauan dari Kemenpan RB sudah jelas agar lebih memperhatikan dan profesional serta berharap agar para Kepala SKPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh staff di lingkup SKPD,”bebernya.(ing/jg)

LEAVE A REPLY