Oleh: Dr. Velix Wanggai
Kini, wajah Otonomi Khusus memiliki warna baru. Hari Senin, 20 November 2017 ini, Menteri Dalam Negeri akan melantik anggota MRP periode 2017 – 2022. Pelantikan ini menandakan harapan yang besar dari Negara dan Pemerintah kepada MRP untuk membuka lembaran baru di dalam menyelenggarakan Otonomi Khusus secara murni dan konsekuen.  Setelah 16 tahun Otonomi Khusus berjalan, banyak pelajaran berharga dari wajah MRP ini, beserta segala dinamikanya.
Negara Mengakui Filosofi Kultural ke-Papua-an
Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, Negara dan Pemerintah telah meletakkan kerangka asymmetric decentralization dalam bentuk Otonomi Khusus kepada Papua dan Papua Barat.  Bentuk pengakuan itu tercermin dengan pengakuan kekhususan Papua dalam konteks kultural. Dengan segala perdebatan pro-kontra atas konsep kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP) di era tahun 2000 – 2004, akhirnya Negara mengakui lembaga representasi kultural ini, sebagaimana desain MRP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua maupun Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
Menariknya, di dalam struktur UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, kelembagaan MRP ini diletakkan ke dalam Bab V perihal Bentuk dan Susunan Pemerintahan. Selain ada Badan Eksekutif dan Badan Legislatif, dinyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang rnerupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Dalam perspektif Negara, konsep MRP merupakan sebuah kebijakan spesifik yang khas ke-Papua-an yang menjadi simbol dari apa yang disebut sebagai Otonomi Khusus. Berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia, ternyata Negara mengakui kebudayaan orang asli Papua dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan. Aspek kultural ini terkait dengan hak-hak asli orang Papua yang dianggap selama ini termarginal di dalam pembangunan dan pemerintahan.  Karena itu, hadirnya MRP sebagai lembaga representasi kultural  merupakan bukti dan komitmen Negara dalam menghormati dan mengakui kekhususan yang hidup dalam konteks ke-Papua-an.
Gubernur Lukas Enembe: MRP Mengawal Kebijakan Afirmasi
Gubernur Papua Lukas Enembe menaruh perhatian penting kepada MRP. Sejak Lukas Enembe dilantik sebagai Gubernur Papua pada 9 April 2013 lalu, maka salah satu langkah prioritas yang dilakukan adalah menjalin pola komunikasi dan koordinasi yang baik dengan MRP. Bagi Lukas Enembe, MRP adalah roh dari Otonomi Khusus sebagai garda terdepan di dalam membela hak-hak dasar orang asli Papua dalam semua konteks pembangunan, sistem pemerintahan, dan kerangka sosial-politik.
Ketika melantik Paniia Seleksi MRP periode 2017 – 2022 pada 12 Oktober 2016 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, “pemilihan anggota MRP merupakan wujud kebijaksanaan afirmasi bagi orang asli Papua yang dilaksanakan secara demokrasi, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi rasa solidaritas di antara masyarakat Papua, dengan menjaha keutuhan bangsa dan negara”.
Pernyataan Gubernur Lukas Enembe ini mencerminkan sebuah pesan kepada MRP bahwa MRP harus memainkan peran untuk mengawal kebijakan afirmasi kepada orang asli Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tantangan ke Depan
Mengacu kembali ke kewenangan, tugas dan fungsi MRP, maka MRP dihadapkan dengan sejumlah tantangan yang tidak ringan.
Pertama, MRP wajib mengawal proses Pilkada serentak 2018 yang dianggap sebagai Tahun Politik. Kriteria orang asli Papua akan menjadi pekerjaan khusus dari anggota MRP yang baru dalam Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Papua. Namun sebenarnya, hal terpenting lainnya bagaimana MRP menjaga situasi politik yang harmonis, tertib, dan kondusif dalam setting sosial Papua yang majemuk dewasa ini. Ini tugas yang tidak ringan karena Pemerintah, khususnya, Kemenko Polhukam, telah memetakan Papua sebagai salah satu daerah-daerah yang rawan konflik dalam proses Pilkada serentak 2018. MRP haruslah mendorong Pilkada di Papua sebagai “festival gagasan” guna memperkaya arah pembangunan Papua ke depan.
Kedua,  MRP wajib untuk  mengawal Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), baik sejak rancangan Perdasus, proses pengambilan keputusan, dan pelaksanaan Perdasus yang telah ditetapkan. Hal ini mengingat Perdasus dimaknai sebagai Peraturan Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Hal ini berarti MRP wajib memainkan peran advokasi kebijakan afirmasi yang terkait dengan hak-hak dasar orang asli Papua. Tugas MRP tidak hanya berhenti setelah draft Perdasus ditetapkan, namun MRP wajib untuk mengawal pelaksanaan (policy implementation) dari materi-materi dari Perdasus tersebut. Misalnya saja, bagaimana MRP mengawal pelaksanaan turunan dari Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan maupun berbagai Perdasus lainnya.
Ketiga, MRP juga perlu memainkan peran untuk memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Salah satu tugas di depan mata adalah bagaimana sikap MRP periode 2017 – 2022 terhadap berakhirnya Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia di tahun 2021. Artinya, perlu ada agenda komprehensif yang ditawarkan MRP dan pentingnya MRP menjalankan advokasi hak-hak orang asli Papua dari setiap tahan proses re-negosiasi, baik antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan pihak PT. Freeport Indonesia.
Keempat, tugas terpenting MRP periode 2017 – 2022 adalah merumuskan langkah-langkah di dalam menghadapi berakhirnya Dana Otonomi Khusus di tahun 2021, sebagaimana amanat dari Pasal 34 perihal Keuangan. Adakah agenda setting yang harus disiapkan MRP di dalam mengajukan kerangka konsep anggaran baru dari Dana Otonomi Khusus ini menjelang tahun 2021.
Tak lupa, sejumlah tugas lainnya adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesalannya.
Terakhir, MRP Periode 2017 – 2022 wajib untuk mengawal, menerjemahkan, dan melaksanakan Visi Besar Papua 2025, yakni “Papua yang Mandiri secara Sosial, Budaya, Ekonomi, dan Politik”, sebagaimana yang ditetapkan Gubenur Papua Lukas Enembe dalam Perda No. 21 tahun 2013 perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua Tahun 2005 – 2025. Selamat bertugas MRP Periode 2017 – 2022.
*Penulis adalah pengamat Pembangunan Papua*

LEAVE A REPLY