JAYAPURA – Dinas Pendidikan Provinsi Papua menggelar pelatihan tata kelola  sekolah bagi Kepala Tata Usaha SMA di Fave Hotel, Jayapura, Jumat (15/12/2017).

Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Protasius Lobya, S.Sos, mengutarakan, tujuan kegiatan ini adalah agar pengelolaan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber pembiayaan yang masuk kedalam sekolah dilakukan secara transparan.

“Sebelum pengelolaan dana BOS sudah ada kecurigaan masyarakat atau guru di sekolah, pengelolaan dana BOS tidak benar. Padahal semua orang sudah bisa melihat dana BOS tidak terlampau besar,” terangnya.

Ia mengatakan, selain itu melatih para Kepala Tata Usaha untuk siap mengelola dana BOS maupun sumber pembiayaan yang masuk ke sekolah, seperti  mengelolah aset, keuangan, kepegawaian serta rencana kerja anggaran sekolah secara terintegrasi dengan kebijakan Pemprov Papua.

“Jadi visi Gubernur dan Wakil Gubernur di bidang pendidikan harus ada didalam rencana kerja sekolah, agar tata kelola dan mutu sekolah meningkat,” katanya.

Dikatakannya, kegiatan pelatihan ini  juga untuk menyiapkan pengembangan sistim kompetensi tata kelola dengan perubah-perubahan untuk kemajuan  pendidikan, terutama pengelolaan SMA dan SMK sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Mendagri No 9 tahun 2017 Tentang perangkat daerah Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Papua mestinya pelimpahan UU No 23 Tahun 2014, untuk SMA dan SMK ke Provinsi seharusnya didukung Pergub tentang tugas pembantuan, dimana drafnya sudah final,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan ini adalah pertama sepanjang sejarah ternyata Kepala Tata Usaha tidak pernah dilatih. Padahal kemajuan sebuah sekolah sangat tergantung kepada kualitas tata kelola.

“Kualitas tata kelola rohnya sebenarnya ada di Kepala Tata Usaha, yakni  bagaimana pengelolaan administrasi perkantoran di sekolah, pengelolaan administrasi kepegawaian di sekolah, pengelolaan administrasi keuangan di sekolah dan pengelolaan aset di sekolah,” imbuhnya.

Karenanya, lanjutnya, ketika pelimpahan UU No 23 Tahun 2014 masuk ke Provinsi, maka sekolah menjadi sentral dalam urusan tata usaha.

“Sebelum tanggal 1 Januari 2018 diberlakukan untuk Papua, maka kita harus melatih para Kepala Tata Usaha sekolah. Mudah-mudahan secepatnya dapat dilakukan berapa tahapan,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya sebelumnya telah melatih para Kepala Tata Usaha SMK diseluruh Papua. Pihaknya kali ini memanggil 40 peserta dari 40  SMA.

“Tidak semua Kabupaten, karena ada Kabupaten yang 1 atau 2 sekolah kita fokus ke sekolah-sekolah besar dan kabupaten yang mudah terakses. Ini dulu bukan  berarti yang lain tidak ikut pasti kita ikutkan di kegiatan kedepa,” imbuhnya.

Nara sumber kegiatan ini, BKD Provinsi Papua, BKN Regional IX Jayapura, BPKAD Papua bicara tentang pengeolaan aset dan Unicef yang bicara tentang  perencanana sekolah bagaimana menyusun rencana anggaran sekolah. Sedangkan, Tim Pelatih dari Jawa Timur melatih tentang aplikasi pengelolaan administrasi  Laporan Keuangan Terpadu (LKT) serta Unicef  melatih penyusunan rencana kerja anggaran sekolah.

Diketahui, kepala tata usaha yang ikut dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Jayawijaya, Merauke, Mimika, Nabire dan  Kabupaten Kepulauan Yapen. (lam/rm)

LEAVE A REPLY