JAYAPURA – Setelah masa pengumuman pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Papua pada tanggal 1-7 Januari.

Maka pada Senin (8/1/2018), KPU Papua bakal membuka pendaftaran bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018 mulai pukul 08.00-16.00 WIT.

“Setelah masa pengumuman, kita secara resmi membuka pendaftaran pada tanggal 8 Januari hingga tanggal 10 Januari,”ungkap Komisioner KPU Papua, Izak Hikoyabi via ponselnya.

Menurutnya, syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018 sesuai dengan keputusan KPU Papua nomor : 94/HK.03.1/91/Kpt/PROV/XII/2017 tertanggal 12 Desember 2017 tentang persyaratan jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit untuk calon yang diajukan parpol atau gabungan parpol dalam pilkada 2018.

“Partai politik atau gabungan parpol mengajukan calon dengan perolehan paling sedikit 15 persen dari akumulasi suara sah, maka dapat mengajukan pasangan calon sekurang-kurangnya 445.875 suara sah hasil pemilihan umum anggota DPRP  tahun 2014,”katanya.

Dengan kata lain, lanjut Izak, parpol atau gabungan parpol yang mengajukan calon dengan perolehan kursi minimal 15 persen atau 9 kursi untuk dapat mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pilkada Papua tahun 2018.

Menurut Izak, yang harus menjadi catatan bagi para kandidat paslon dan tim sukses adalah pada saat mendaftar harus wajib menyerahkan salinan dokumen asli yang dituangkan dalam model B-KWK partai politik,B.1 KWK partai politik, B.2 KWK  Partai Politik, B.3  KWK partai politik dan B.4 KWK partai politik.

“Model BKWK ini merupakan surat pencalonan gubernur dan wakil gubernur dari partai pendukung dengan jumlah suara minimal 15 persen atau 9 kursi, ini ditandatangani oleh paslon dan dibawahnya oleh seluruh partai yang memberi dukungan baik ketua maupun sekretaris partai di tingkat provinsi,”imbuhnya.

Sementara itu, untuk model B.1 KWK ini merupakan keputusan dari DPP partai untuk mengusung pasangan calon yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai dengan mencantumkan nama calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Untuk B1KWK ini memang masing-masing parpol harus keluarkan untuk satu pasangan tidak boleh lebih,”bebernya.

Untuk dokumen B.2 KWK, parpol merupakan surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. “ Dokumen itu berisikan kesepakatan untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta tidak akan menarik pasangan calon yang telah diusung,”tuturnya.

Sedangkan dokumen B.3 KWK, parpol adalah surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon. Berisi kesepakatan untuk mengikuti proses pemilihan sesuai dengan UU dan peraturan komisi pemilihan umum.

“Untuk model B.4 KWK adalah pernyataan naskah visi misi dan progran kerja dari pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dituangkan dalam satu formula yang di tandatangani oleh paslon dan parpol pendukung,”katanya lagi.

Menyoal paslon yang masih menjabat, Izak menambahkan untuk pasangan yang masih menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur maupun bupati/wabup, tidak perlu mengundurkan diri, hanya mengajukan cuti pada saat mendaftarkan.

“Mereka cukup mengajukan cuti selama 3 bulan, jika sehabis masa cuti kampanye, masih menjabat maka dia berhak kembali menjabat kalau memang masa jabatan sudah habis kan ada carateker dari pemerintah pusat,”pungkasnya.

Dalam pilkada serentak tahun 2018, pendaftaran calon akan dibuka pada 8-10 Januari 2018 hingga pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dilakukan di tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Syarat ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Formulir dokumen pendaftaran ini juga dapat diambil pada lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2017. (ama/rm)

LEAVE A REPLY