JAYAPURA – Anggota DPR Papua, John NR Gobai menginginkan supaya seluruh nelayan tradisonal/lokal asli Papua perlu dilindungi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan lokal/tradisional, yang mengatur zona mencari ikan, tempat pemasaran atau harus ada penampungan yang membeli ikan dari nelayan tradisional, dan lainnya.

“Seperti di Kabupaten Mimika, PT Pangan Sari harus membeli ikan dari nelayan di sana,” jelasnya.

Jhon Gobai mengungkapkan, ketika melakukan kunjungan kerja ke Mimika, beberapa hari lalu, pihaknya bertemu dengan masyarakat suku Kamoro di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah.

“Kondisi perikanan disana sangat memprihatinkan. Masyarakat susah mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) bahkan untuk membeli BBM mereka harus ke SPBU Nawaripa Timika, dengan jarak tempuh dari Pomako 15 kilometer. Nelayan di wilayah itu juga tidak memiliki pasar layak,” bebernya.

Bukan hanya itu, hingga kini belum ada regulasi daerah yang mengatur zona mencari ikan untuk nelayan lokal dan non lokal. Padahal, jika dilihat dari jumlah kapal ikan dan perahu motor yang mencapai 200 lebih.

“Ini tidak seimbang dengan perahu tradisional suku Komoro dan Asmat. Jadi perlindungan nelayan tradisional suku Komoro dan Asmat harus segera dilakukan secara strategis, dengan regulasi daerah,” tegasnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY