JAYAPURA (PT) – Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu proses perencanaan pembangunan jangka panjang untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi masyarakat, pemerintah dan lingkungan di daerah tersebut.

Untuk itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tolikara, Samuel Kogoya, SH, MM mengungkapkan, setelah melakukan pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan para SKPD Kabupaten Tolikara kemudian dilanjutkan dengan membahas rancangan awal (Ranwal) RPJM, dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Renstra.

“Jadi langsung staf ahli arahkan, mulai dari bab pertama sampai bab terakhir. Dalam menyusun Renstra sesuai, terus ada program kerja lima tahunan. Dan nanti dari Renstra, SKPD akan menyusun rencana kerja tahunan,” ungkap Samuel Kogoya.

Lanjutnya, program yang di RPJM dengan Renstra itu akan e-planning dengan budgeting sehingga program kerja yang di RPJM itu harus tergambar di Renstra SKPD lalu dari Renstra SKPD itu akan masuk untuk program kerja lima tahun dan ini kita akan tentukan dalam e-planning.

“Jadi setiap SKPD tidak akan keluar dari e-planning ini selama lima tahun, karena dalam pembahasan kemarin seperti itu makanya kita pacu SKPD. Selain membuat RPJM kita juga pacu mereka untuk buat Renstra SKPD. Sehingga jadinya bersamaan,” jelasnya.

Dengan keterlibatan SKPD ini, Samuel Kogoya mengharapkan para SKPD ini dapat memahami RPJM dan Renstra sehingga tidak ada kegiatan yang keluar sehingga bulan Februari, minggu ketiga, itu akan finishing Renstra.

“Jadi SKPD betul-betul di pacu dan berfikir untuk masukan program ini sesuai dengan RPJM Bupati, sehingga dalam lima tahun ini kegiatan  tetap jalan terus, “ imbuhnya.

Terkait dengan desain perencanaan tahun 2018 ini, Samuel Kogoya mengatakan, jika pihaknya menyusun RPJM Bupati karena RPJM Bupati ini bersumber dari tiga, yakni kajian tehnokgrat, janji-janji politik pada saat kampanye dan lain-lain dan visi misi bupati. Sehingga itu di susun dalam RPJM.

Apalagi lanjut Samuel, kajian tehnokrat ini tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan dan lain-lain dalam mengkaji bobot dari pada RPJM. Jadi tata cara penyusunannya harus baik.

Oleh karena itu, diharapkan agar RPJM ini jadi dan Renstra pun juga jadi. Nanti setelah ini pihaknya akan menyusun Standart Oprasional Pekerja (OSP). Jadi setiap SKPD nanti disusun dan OSP-nya juga akan disusun.

“Seperti bagian umum dengan bagian perlengkapan. Mana tugas bagian umum dan mana tugas perlengkapan. Itu semua kemarin rancu, dan ada OPD yang begitu juga di bagian pemerintahan desa dan tata pemerintahan kampung dengan BPMK.  Jadi dengan adanya SOP juga  Renstra,  maka SKPD sudah tidak bisa keluar dari itu,” terangnya.

“RPJM kita itu, bobotnya diakui artinya bobotnya tidak diragukan karena ada keterlibatan ahli. Jadi dengan adanya mereka ini sangat membantu karena menambah ilmu bagi para SKPD,” sambungnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY