JAYAPURA (PT) – Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM melakukan perombakan di jajaran kabinetnya dalam rangka menjalankan pembangunan yang semakin menyentuh kesejahteraan masyarakat.

Perombakan kabinet itu dilakukan di Aula Sian Sorr, Rabu (28/2/2019).

Ada 13 pimpinan OPD baru kemudian 1 Asisten dan 2 Staf Ahli yang dilantik Wali Kota BTM hingga diambil sumpahnya.

Keseluruhan yang dilantik antara lain, Drs. M. Nurjainudin Konu, M.KP sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Jayapura kemudian Arif. Darmanto, SKM, M.Kes sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Elby Uneputty, SE sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan. Jean Hendrik Rollo, SP, MM sebagai Kepala Dinas Ketehanan Pangan dan Pertanian Kota Jayapura.

Ir. Ketty Kailola, M.Si sebagai Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan Kota Jayapura.
Dr. Drs. Fahrudin Pasolo, M.Si sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.

Bernard Fingkreuw, SE sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura. Nofdi Jemmi Rampi, S.Sos, MM sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Jayapura.

Adrian Jitmau, SE, M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Robert Lukas Nadap Awi, ST, MT sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdaganan, Koperasi dan UKM kota Jayapura.

Dr. Ni Nyoman Sri Antari sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Matias Benoni Mano, S. Par, M.KP sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura.

Jakobus Itaar, S.Sos sebagai Kepala Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura. Djoni Naa, SE, M.Si sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.

Robby Kepas Awi, SE, MM sebagai Kepala blBadan Pendapatan Daerah Kota Jayapura dan Dr. Ir. Rory Cony Huwae, MM sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Derah Kota Jayapura.

Wali Kota mengatakan, selama sebulan ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melaksanakan seluruh tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) seleksi administrasi dan sampai pada tahapan penetapan hasil telah dilaksanakan.

Hal ini, jelas Wali Kota Mano bahwa tentunya sebagai wujud kepatuhan Pemerintah Kota Jayapura dalam melaksanakan amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kemudian PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah serta peraturan PP No 11 Tahun 2017 tentang manejemen Pegawai Negeri Sipil.

“Maka berdasarkan penetapan hasil tersebut kemudian dilakukan mutasi pejabat. Baik untuk mengisi kekosongan jabatan karena pensiun, pindah, meninggal dunia maupun penyegaran kerja. Pengisian JPT ini di lakukan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi jabatan,” terangnya.

Oleh karena itu, mutasi pejabat jangan dinilai sebagai suatu yang menakutkan dan meresahkan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil.

Mano menambahkah, melalui mutasi para pegawai juga memperoleh kesempatan untuk mengaktualisasikan diri dengan dengan mengusahakan peningkatan prestasi yang optimal dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan potensi yang di miliki.

“Jadi bukan sesuka hati dalam menempatkan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu namun dengan penyelengaraan tugas dan pelayanan yang maksimal dan pertimbangan utama yang di gunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dengan memperhatikan syarat dan ketentuan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas kerja serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ri/rm)

LEAVE A REPLY