JAYAPURA (PT) – DPR Papua melalui Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Hukum berupaya akan mendorong supaya ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long kepada wartawan diruang kerjanya.

Menurutnya, dengan adanya perdasus tersebut maka dapat dijadikan acuan dalam rekrutmen ASN, agar pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Pemprov Papua, terutama untuk merekrut para tenaga honorer di Papua.

“Kalau regulasi kekhususan bagaimana memprioritaskan orang asli Papua sudah ada, itu sangat mendukung. Untuk itu, bagaimana semua pemangku kepentingan, akademisi, legislatif dan pihak terkait lainnya bersatu memperjuangkan ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya, selama ini ketika penerimaan ASN di Papua diikuti banyak pendaftar yang mana tidak hanya orang asli Papua melainkan diikuti non Papua.

Bahkan, penerimaan tersebut jumlah pendaftar tidak sebanding dengan yang akan diterima.

“Jadi orang asli Papua perlu diberikan kesempatan dalam rekrutmen ASN. Juga perlu ada keberpihakan yang benar-benar berpihak pada orang asli Papua,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai mengatakan, memprioritaskan orang asli Papua dalam tes ASN, tidak bisa hanya sekadar teori. Melainkan harus diimbangi dengan ketersediaan fasilitas karena kini tes calon ASN  yang dilakukan secara online.

“Kalau hanya bicara prioritaskan orang asli Papua, tapi tidak disiapkan fasilitasnya, ya sama saja. Tapi, fasilitas di Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Papua harus dilengkapi,” beber Ruben Magai usai rapat dengan BKD Papua belum lama ini.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Papua, Nikolaus Wenda mengatakan hal yang sama. Dimana menurut Nikolaus Wenda, untuk mendukung keberpihakan dalam rekrutmen praja IPDN dan tes ASN, pihaknya berharap Perdasi kepegawaian segera diberlakukan, sehingga menjadi dasar hukum BKD Papua ke depan. (ara/dm)

LEAVE A REPLY