JAYAPURA (PT) – Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI, H. Syarif Burhanuddin mengatakan, berdasarkan UU No. 2 tahun 2017 bahwa ada empat K yang perlu diperhatikan dalam pembangunan konstruksi yakni Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keberlanjutan sehingga keselamatan dalam bekerja dapat terjamin.

Untuk itu, baik pengguna maupun penyedia yang melakanakan kegiatan konstruksi untuk dapat mengunakan tenaga yang bersertifikasi.

“Tenaga yang bersertifikat merupakan tenaga yang berkompeten dibidangnya. Dengan demikian keselamatan pada konstruksi dapat terjamin dan tidak ada kecelakaan serta SOP dapat dilaksanakan,” ungkap Dirjen Bina Kontruksi, Syarif ketika memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Regional Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara di Grand Abe Hotel, Selasa (20/3/2018).

Ditegaskannya, ketika SOP tidak dilakukan dalam kontruksi maka akan diberikan sanksi company maupun personil.

Oleh karena itu, rapat koordinasi kontruksi ini untuk dapat berkoordinasi dan singkronisasi program pekerjaan konstruksi di daerah dengan stekholder terkait.

Ia menjelaskan, sudah saatnya untuk saling berkoordinasi karena selama ini lebih cenderung bekerja sendiri-sendiri dan cenderung melaksanakan tugas seperti memakai kaca mata kuda yang tidak ingin melihat kondisi di sekitarnya.

“Dengan rapat koordinasi ini dapat mengintegrasikan program dan mengsingkronkan pelaksanaan baik program Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemerintah Kabupaten maupun masyarakat. Ini untuk dapat berupaya seluruh program bisa terpadu, karena pemerintah pusat mengacu pada rencana program menengah,” pungkasnya. (ai/dm)

LEAVE A REPLY