JAYAPURA (PT) – Keterlambatan pembayaran gaji guru SMA/SMK sejak bulan Januari dan Februari 2018 yang saat ini dilimpahkan ke Pemprov Papua lantaran terbentur pada proses administrasi di kabupaten/kota yang terlambat, padahal anggaran tersebut sudah tersedia.

Hal itu terungkap dalam dengar pendapat Komisi V DPR Papua dengan Dinas Pendidikan yang berlangsung di Hotel Aston Jayapura, Kamis (22/3/2018).

Ketua Komisi V DPR Papua yang membidangi masalah pendidikan, Yan Permenas Mandenas, S.Sos, M.Si mengakui, jika gaji guru ini sebenarnya anggarannya sudah tersedia, tapi kendala untuk Pemprov Papua melakukan pembayaran itu karena proses administrasi di kabupaten/kota yang terlambat.

“Jadi saya pikir, kami nanti akan minta kepada BKN dan Pemprov Papua untuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk segera melakukan sinkronisasi data pengalihan administrasi SK dan SKP guru di kabupaten/kota ke provinsi sehingga bisa segera memenuhi syarat administarsi untuk proses pembayaran hak-hak dari gaji guru,” terang Yan Mandenas kepada sejumlah wartawan usai melakukan pertemuan.

Untuk itu, pihaknya harus melakukan pendataan ulang guru itu, baik guru PNS maupun yang bukan PNS. Kemudian data terakhir yang dimilik oleh guru PNS dan guru honorer juga belum terlalu akurat karena datanya masih bersifat umum yang diberikan ke provinsi untuk pembayaran gaji guru.

Yan berharap dengan sinkronisasi data itu dapat berjalan baik dan pihaknya juga minta Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi lagi kembali.

“Mungkin kita dapat data akurat, tapi yang kita pertanyakan kenapa gaji guru bulan Maret 2018 di bayarkan tapi bulan Januari dan Februari 2018 malah tidak dibayarkan. Padahal itu terhitung di triwulan satu untuk pembayaran gaji guru. Kan seharusnya, kalau triwulan satu itu sudah di bayarkan bulan Maret, berarti Januari dan Februari harus dibayarkan,” terangnya.

Selain itu, ia juga meminta Pemprov Papua harus lebih serius menangani proses pengalihan SMA/SMK dari kabupaten/kota, sehingga dalam proses pembayaran gaji mereka sampai dengan jatah beras harus bisa ditangani secara cepat.

Selain itu, pihaknya juga masih akan menindaklanjuti masalah aset pengelolaan SMA/SMK. Apakah aset ini diserahkan ke Pemprov Papua ataukah masih menjadi kewenangan kabupaten.

“Jadi ini tidak mudah, bukan saja gurunya yang kita urusi. Tapi setelah itu siswa lagi dan juga aset. Jadi ini harus dibicarakan baik karena aset yang sekian banyak di seluruh Papua ini di masing-masing SMK/SMK ini dan ini setiap tahun butuh biaya pemeliharaan, sehingga perlu dibicarakan sampai tuntas,” jelasnya.

“Karena masih ada beberapa daerah dari laporan yang belum terealisasi untuk memberikan data pegawai, ” tambahnya. (ara/dm)

LEAVE A REPLY