JAYAPURA (PT) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Penyelenggaraan Keagamaan, dengan melibatkan tokoh-tokoh gereja yang ada di Papua.

Konsultasi publik raperdasus ini dipimpin Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W. Mimin juga dihadiri anggota Bapemperda lainnya masing-masing, Tan Wie Long, H. Kusmanto, Nason Utti dan Sinut Busup yang berlangsung di Hotel Aston Jayapura, Kamis (22/3/2018).

Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin menegaskan, apapun regulasi baik Perdasi maupun Perdasus yang dikeluarkan oleh DPR Papua wajib hukumnya untuk dilakukan konsultasi publik.

“Kita harus lakukan konsultasi publik dengan mengundang pihak terkait untuk memberikan saran dan masukan yang akan menjadi referensi bagi Bapemperda sebelum raperdasi dan rapedasus itu disahkan,” ungkap Ignasius Mimin kepada wartawan disela-sela kegiatan.

Untuk itu, pihaknya mengundang tokoh-tokoh dari dedominasi gereja dalam konsulatsi publik raperdasus ini. Termasuk mengundang tokoh-tokoh agama lainnya seperti Islam, Hindu dan Budha agar mereka juga dapat memberikan masukan terhadap Raperdasus itu.

“Itu kami akan lakukan dalam waktu dekat. Apalagi, itu sudah terjadwal pada triwulan I sudah harus selesai,” jelasnya.

Ia mengakui, sebelumnya regulasi yang tengah dibuat oleh Bapemperda itu, awalnya akan menjadi Raperdasi, tapi kini berubah menjadi Raperdasus.

“Jadi, ini akan menjadi peraturan daerah khusus sehingga lebih khusus lagi,” terangnya.

Namun, pihaknya membantah jika Raperdasus tentang penyelenggaraan keagamaan ini dilakukan konsultasi publik, bukan karena adanya permasalahan di Sentani, Kabupaten Jayapura, tapi ini karena sudah ada rancangan dari tahun lalu, namun tertunda.

“Kami lakukan ini untuk menterjemahkan UU Otsus, sehingga kami serius harus benar-benar selesai,” tandasnya. (ara/dm)

LEAVE A REPLY