JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua geram atas ketidakjelasan PT. Freeport Indonesia yang tidak membayar Pajak Air Permukaan (PAP) setelah kalah di Pengadilan Pajak Jakarta.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Papua, Drs. Elia I Loupatty, MM kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (17/4/2018) mengaku kecewa karena Freeport tidak mempunyai niat baik membayar PAP.

“Freeport ko semakin hebat saja, pemerintah dan rakyat Papua tra hebat,” tegasnya.

Ia menilai, seharusnya Freeport mematuhi putusan pengadilan pajak, namun perusahaan asal Amerika tersebut kembali melakukan peninjauan kembali di Mahkama Agung (MA).

“Mereka (Freeport-red) hanya akal-akalan saja dari awal sampai akhir, dulu mereka suruh ke pengadilan dan kami ke pedangilan,” terangnya.

Loupatty menegaskan, putusan dari Pengadilan Pajak Jakarta tersebut perlu dicatat. Pasalnya, pengadilan yang tersebut bukan pengadilan negeri.

“Itu menunjukkan proses, kalau pengadilan profesionalitas bilang kami menang, lalu sampai banding kami menang, lalu ke Mahkama Agung kami kalah. Pengadilan kita di Indonesia model apa, makanya tulis saja PT. Freeport ko hebat, pemerintah dan rakyat Papua tra hebat di mata hukum Indonesia,” tambahnya.

“Nah kalau pengadilan profesionalitas yakni pengadilan pajak bilang kami menang. Lalu Freeport abaikan itu lalu pengadilan apa lagi yang dimau oleh Freeport Indonesia saat ini baru mereka hargai nanti. Sehingga saya nilai Freeport ko hebat dan Pemerintah Provinsi Papua dan rakyat Papua tidak hebat dimata hukum Indonesia ini,”ujar Loupatty.

Lanjut Loupatty, sesuai keputusan pengadilan dimana Freeport Indonesia wajib membayar pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp. 5,8 triliun. Namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh mereka.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Gerzon Jitmau mengatakan, tidak ada alasan bagi Freeport Indonesia untuk mengabaikan keputusan pengadilan pajak Jakarta tersebut.
Pasalnya keputusan Pengadilan pajak Jakarta tersebut sudah sah. Dan Freeport wajib mentaati keputusan itu untuk membayar pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp. 5,8 Triliun.

“Tidak ada lagi proses negosisi atas masalah ini. Sehingga Freeport Indonesia kita minta harus tetap membayar denda pajak air permukaan itu. Dan yang jelas Pemprov Papua akan tetap ambil sikap kedepan apabilan masalah itu terus diabaikan oleh Freeport tentunya,” pungkas Jitmau. (ing/dm)

LEAVE A REPLY