JAYAPURA (PT) – Polres Jayawijaya melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kampung Wesaput, Kabupaten Jayawijaya yang disinyalir digunakan sebagai tempat pembuatan minuman keras (Miras) lokal jenis Cap Tikus (CT), Kamis (10/05/2018).

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Yan Pieter Reba melalui Kasat Narkoba, Iptu. Anwar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tempat pembuatan Miras oleh Polres Jayawijaya.

Kapolres menyatakan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan satu orang terduga pelaku pembuat Miras lokal jenis CT yang berinisial S (52).

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Jayawijaya dan untuk pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Jayawijaya,” terangnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kompor minyak, 1 buah dandang berisi 30 liter Miras jenis CT, 1 buah ember warna biru, 1 buah ember cat berisi 10 liter CT, 1 buah pipa besi dan 6 botol kemasan bekas berisi Miras jenis CT. (jul/dm)

LEAVE A REPLY