MERAUKE (PT) – Kapolres Merauke, AKBP. Bahara Marpaung, SH melalui Kasubbag Hukum Polres Merauke, AKP. Nuryanti, SH, MH beserta anggotanya melaksanakan Penyuluhan Hukum di 5 distrik yang ada di Kabupaten Merauke, Kamis, (10/5/2018).

Sosialisasi/Penyuluhan Hukum terpadu di 5 distrik di Kabupaten Merauke antara lain Distrik, Bupul, Muting, Ulilin, Kaptel dan Semangga dengan materi Peran Polri Dalam Mengawal dan Mengawasi Dana Kampung di Kabupaten Merauke.

Kegiatan tersebut di mulai dari 2-9 Mei 2018 di aula masing-masing distrik. Kemudian dihadiri oleh masing-masing Kepala Distrik, Kepala Kampung, Bendahara, Sekertaris Kampung,  Bamuskam serta tokoh adat dan tokoh masyarakat dan aparat terkait.

“Setiap kegiatan di hadiri dan diawali dengan berjabat tangan  dan sambutan diawali oleh yang mewakili Bupati Kabupaten Merauke. Turut hadir Sekda Kabupaten Merauke, Sunaryo, S. Sos, Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum, Politik dan Publik, Drs. Agustinus Joko Guritno, Kabag Hukum, Yosep Gebze. SH, LLM.

Acara diawali dengan doa bersama dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber diantaranya Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pembedayaan Masyarakat Kampung, Drs. David, Kasie Intel Kejari Merauke, Valerianus C,D Sawaki, SH, Kasubbag Hukum Polres Merauke, AKP. Nuryanti, SH, MH, Kepala Seksi Bina Administrasi Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Ivone, A. Nathan, S.Sos, Kasie Perdata Kejari Merauke, Veronika Oktavia, SH dan Paur Rapkum Polres Merauke, Bripka Abdul Nasir, S.Sos.

Adapun materi dari masing-masing narasumber adalah BPMK menjelaskan tentang mekanisme perencanaan pelaksanaan dan pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan kampung dan mekanisme pencairan dana kampung.

Kemudian narasumber kedua AKP. Nuryanti menjelaskan tentang mekanisme dan langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat apabila terjadi permasalahan di kampung yang berkaitan penggunaan dana kampung apabila terjadi penyelewengan dana kampung yang berakibat kerugian keuangan negara.

Kemudian tentang tatacara penyelesaiannya dikampung dan cara pelaporan kepada pihak Kepolisian apabila permasalah sudah tidak dapat diselesaikan oleh aparat kampung dan Bamuskam beserta Babinkamtibmas.

Sedangkan narasumber ketiga dari Kejaksaan Merauke, Sawaki dan Veronika menjelaskan tentang mekanisme pemeriksaan dan penuntutan di Pengadilan setelah menerima berkas perkara dari kepolisian.

Pelaksanaan penyuluhan terpadu berkat kerjasama Pemkab Merauke dengan instansi terkait lainnya, warga masyarakat dari 5 distrik sangat antusias mendengarkan penyuluhan hukum terutama materi dari Polres Merauke karena berkaitan dengan mekanisme pelaporan penyelewengan dana desa

Selama pelaksanaan kegiatan sebanyak 5 distrik di Kabupaten Merauke dapat berjalan dengan aman dan lancar. (jul/dm)

LEAVE A REPLY