JAYAPURA (PT) – Jajaran Polsek Sentani Timur melaksanakan razia pemberantasan minuman keras (miras) lokal dan minuman bermerek yang di jual di wilayah hukum Polsek Sentani Timur dalam rangka menjelang Bulan Suci Ramadhan dan idul fitri 1439H, Jumat (11/5/18).

Operasi pemberantasan minuman keras dipimpin langsung Kapolsek Sentani Timur, Iptu. Lambertus L. Sattu, SH didampingi Wakapolsek Sentani Timur, Ipda. Absalom Tokoro dan dibackup sebanyak 20 personil.

Kapolres Jayapura, AKBP. Vicktor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si melalui Kapolsek Sentani Timur saat di konfirmasi menngatakan bahwa menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H di wilayah hukum Polsek sentani Timur agar didalam pelaksanaan ibadah Taraweh nanti tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi ataupun menjual minuman lokal maupun pabrikan sehingga umat beragama yang sedang melaksanakan beribadah tidak ada gangguan serta dapat saling menghomati antar umat beragama yang sedang menjalankan ibadah.

“Dari hasil operasi Polsek Sentani Timur, kami berhasil mengamankan 4 botol miras jenis anggur merah cap orang tua, 2 botol miras jenis wisky Robinson, 1 botol miras jenis Jenefer beserta pemiliknya berinisial SO (36) warga Distrik Sentani Timur,” terang Kapolres.

Diakuinya, kegiatan razia ini akan rutin dilaksanakan menjelang Bulan Suci Ramadhan dan juga operasi ini agar masyarakat mengtahui bahwa pihaknya dari Kepolisian dalam hal ini Polsek Sentani Timur tidak main-main dan tidak melakukan pembiaran terhadap parah penjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Sentani Timur.

Dijelaskan juga, barang bukti yang disita tersebut akan diamankan guna dijadikan pengembangan penyelidikan.

“Saat ini semua barang bukti minuman keras telah kami amankan di Mapolsek Sentani Timur dan untuk para pemilik akan kami mintai keterangan dan mendata serta diberikan peringatan serta membuat pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (jul/dm)

LEAVE A REPLY